Lamongan, Rodainformasi.com –Kasus pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) program tahun 2019 di Putat kumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang oleh warga telah dilaporkan ke pihak Polres Lamongan, karena adanya dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan yang dapat merugikan masyarakat peserta program PTSL
Dalam peristiwa ini telah menyita perhatian kalayak ramai khususnya para pemohon PTSL yang mana BPN bisa menerbitkan sertifikat tanahnya , sementara ada sebagian warga yang tanah atau pekarangan belum terpasang patok pembatas
Adapun biaya pembuatan patok – patok untuk batas tanah warga, sudah termasuk didalam kesepakatan antara Pokmas dan para pemohon yang telah disepakati untuk biaya PTSL Rp 650.000, per pemohon, kurang lebih sejumlah 1250 pemohon.
“Sesuai dengan Juknisnya pemasangan patok – patok pembatas tanah harus ada dan terealisasi karena itu aturan negara ,adalah hak rakyat untuk bertanya dan atau menanyakan hal yang demikian.
Program PTSL adalah inovasi pemerintah sesuai yang dituangkan dalam peraturan menteri nomor 17 TA 2017, dan instruksi presiden nomor 2 TA 2018 , untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Berdasar pada pokok masalah tersebut, menurut keterangan sumber, kali ini ada pemanggilan dan tahap pemeriksaan saksi terlapor ketua pokmas PTSL desa Putat kumpul kecamatan Turi Lamongan H. Zainul Rofiq diruang Tipidkor unit 3 Bareskrim Polres Lamongan.Senin ( 25/04/2022) , Dalam keteranganya dikatakan setelah ini nantinya akan ada pemeriksaan bendahara PTSL juga Kepala Desa.
Sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi yakni, saksi pelapor , Miftah Zaeni Spd Ketua DPD Jerat yang juga Ketua LSM Aliansi Alam Bersatu Lamongan ditempat dan ruang yang sama Bareskrim Tipidkor Unit 3 pada 21 Maret 2022 .
Dan juga kepada saksi korban Moh. Robith Ufuqul mubin Al – Azis pada di periksa ditempat dan ruang yang sama pada Sabtu 2 April 2022 yang lalu, dalam keteranganya mengaku bahwa Pokmas desa Putat kumpul, kecamatan Turi tidak memasang patok di pekarangan miliknya.
Sementara patok – patok program PTSL tersebut hampir semua bidang tidak dipasang Pokmas Desa setempat( Ir / Red).
Komentar