Tuban, Ridainformasi.com – Diduga tidak sesuai dengan apa yang diterima atas hak tanah waris atas nama Tholib warga desa Klotok , Kecamatan Plumpang , Kabupaten Tuban mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) yang berkantor di Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang – Tuban ,yang mana hak tanah yang diterima luas tanah tidak sesuai di buku C petok D,Kamis ( 01/09/2022).
Terkait hal tersebut Ketua LPKNI Tuban , Samiyono, sebagai pendampingan bersama anggotanya menemui Kepala Desa Klotok Suhartoyo untuk mengklarifikasi kebenaran atas hal tersebut bertempat di Balai desa setempat.Dalam keteranganya Kades Suhartoyo berdalih bahwa berdasarkan dari buku C tahun 1964, klasir sejumlah 13000 dan untuk klasir 2009 sejumlah 750 m2 sekian, saat klarifikasi disaksikan perangkat desa setempat.
Menurutnya berdasar pada buku pedoman C tok D tahun 1964 klasir 13000 m2, namun yang didapat Tholib beserta saudaranya ( Muslih ) Almarhum yang terwakilkan anaknya tidak sesuai fakta yang ada , dan yang didapat Tholib sesuai SPPT 320 m2 dan hal inilah yang menjadi persoalan.
Pada saat klarifikasi masuk seseorang yang belum di kenal dan tidak jelas tujuanya berkoar – koar yang menjadikan suasana menjadi gaduh, diketahui orang tersebut bernama M. Ahmad Ikhsan seorang Kepala dusun desa setempat, ironisnya orang tersebut dalam orasinya menyebut dirinya mengaku sebagai wartawan, keadaan yang tidak kondusif membuat Kepala Desa naik pintam bangkit dari tempat duduknya dan melakukakan perkataan kotor kepada Ketua LPKNI , Samiyono dan para anggotanya.
Beruntung pada waktu itu bisa direndam oleh Sekdes setempat yang pada akhirnya apa yang menjadi keinginan pak Tolib terkabulkan
Ketua LPKNI Samiyono saat dimintai keterangan awak media terkait hal tersebut mengatakan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan berharap Kepala Desa Klotok ada yang memberikan bimbingan dari instansi terkait agar lebih beretika. ( Surani )
Komentar