Lamongan Darurat Narkoba 7 Tersangka Di Amankan Satreskoba Polres Lamongan

Lamongan, Rodainformasi.com  – Peredaran narkoba di Kota Soto Lamongan kian memprihatinkan. Buktinya, setiap dua hari sekali ada satu tersangka yang diamankan.

Hal tersebut terlihat dari ungkap kasus yang ditangani Satreskoba Polres Lamongan selama dua minggu terakhir yakni pada tanggal 1 — 17 Januari 2021, dimana, dalam
kurun waktu 14 hari ada  7 tersangka  yang ditangkap.

Ketujuh tersangka tersebut yakni ZW alias Gombal,  MA alias Galempo, AG alias Glondor, APW, AP alias Modem, AF, serta seorang anak yang masih dibawah umur.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4,01 gram sabu, dan 1.190 butir pil dobel l.

Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” tegas Kapolres, Kamis (21/01/2021).

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana
mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan informasi dari masyarakat yang
diberikan kepada anggota baik dijajaran Polsek maupun Polres.

Dari informasi tersebut kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan terungkap ada enam kasus dan tujuh tersangka yang telah ditangani di Satnarkoba Polres Lamongan,” jelasnya.

Miko juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberantas peredaran narkoba di Lamongan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian warga terkait bahaya narkoba.

Baca Juga  Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Karena 80 persen dari pengungkapan kasus   berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Lamongan yang telah diterimanya,” ucapnya.

Miko menjelaskan, dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah ZW dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram,  MA 50 butir pil dobel L, AG 500 butir pil dobel L, APW 180 butir pil dobel L, AP 460 butir pil dobel L, AF 3,53 gram sabu, dan  serta anak di bawah umur.

Selain itu kami juga mengamnkan uang tunai Rp 1.055.000, tujuh buah unit hp berbagai merk, tiga unit sepeda motor, tujuh bungkus rokok berbagai merk, satu kaleng rokok gudang garam warna merah, tiga pack plastik klip kosong, tiga buah skrip dari sedotan dan dua buah masker serta satu dompet warna coklat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Miko mengungkapkan bahwa para tersangka ini  merupakan orang-orang baru dengan sasarannya masyarakat wiraswasta dan anak di bawah umur dengan modus ditaruh ditempat dan juga diedarkan.

“Tadi saya sampaikan bahwa ini pengungkapan atau penanganan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Lamongan bukan hanya tugas daripada Polri, namun juga tugas dan tanggung jawab kita bersama, baik seluruh elemen masyarakat yang ada, instansi terkait serta stakeholder yang ada di Kabupaten Lamongan ini,” terangnya.

Baca Juga  Mantan Kades Dibee Kalitengah, Divonis 1 Tahun Penjara Terbukti Korupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk tersangka pengedar sabu disangkakan pasal 112 UURI No 35 Tahun tentang Narkotika yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

“Sedangkan tersangka pengedar obat keras datar G jenis pil dobel L kita jerat pasal 197 UURI No 36 tahun 2009  yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Yp / Red).

Komentar