MENAG Terbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri

Dok. KemenagJakarta, Rodainformasi.com,– Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 di terbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Panduan ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini juga mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” terangnya, di Jakarta, Kamis (06/05/21).

Dan dinstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul fitri 1442 H/2021 M tersebut:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

Baca Juga  Menjaga Batas Negara, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Laksanakan Patroli Patok Perbatasan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Shalat dan Khutbah Idul fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Shalat Idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

c. Panitia Shalat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul fitri di masjid dan lapangan;

Baca Juga  Ratusan Santri Majelis Mujahadah AL Luwung Berdzikir Ikuti Malam Jumat Rutinan

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul fitri dan selama menyimak Khutbah Idul fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Shalat Idul fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul fitri sebelum menggelar Salat Idul fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Keenam, silaturahmi dalam rangka Idul fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Reporter : Red/Hum

Komentar