Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar praktek prostitusi di kawasan Jalan Taman Putro Agung, Surabaya, Sabtu (28/5/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Di situ, polisi berhasil mengamankan satu orang mucikari berinisial MJ (49). Tersangka sendiri disergap saat berada di depan warung giras depan Hotel RedDoorz Near Kaza Mall, Jalan Taman Putro Agung, Surabaya.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebut ada seorang laki-laki yang menjadi mucikari di kawasan tersebut. Setelah didalami, ternyata benar. Di TKP, polisi mendapati seorang laki-laki yang tengah menunggu pelanggan yang berada di dalam hotel.

“Kami mendapati tersangka MJ yang sedang menunggu wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks tersebut di dalam hotel melakukan hubungan,” ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Selasa (31/5/2022).

Akhyar menambahkan, setelah menunggu dan melakukan introgasi, laki-laki pelanggan dan PSK tersebut mengakui jika mereka menggunakan jasa MJ untuk bertansaksi seks. MJ sendiri memasang tarif Rp 1,7 juta untuk sekali main.

“Tersangka MJ mengaku memasang tarif Rp 1,7 juta per 1 sampai 2 jam. Untuk PSK dibayar Rp 500 ribu, sedang sisanya keuntungan bagi dia sendiri,” beber Akhyar.

Baca Juga  Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Masih kata Akhyar, sementara untuk menawarkan PSK, tersangka mempostingnya lewat Facebook yang kemudian lanjut via WhatsApps, setelah sepakat ditentukan waktu dan tempatnya dan transaksi berlangsung,

“Tersangka mengaku baru sekali melakukannya karena butuh uang untuk keperluannya sehari-hari,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp 400 ribu, 1 sprei warna putih, dan 1 handuk warna putih

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Bledex)

Komentar