PB KONI Keluarkan Surat Pencabutan Izin Penyelenggaraan Kejuaraan Silat Eks-PSHT Di Taman Mini Jakarta

Madiun, Rodainformasi.com,- Pada tanggal tanggal 16 September 2021 PB KONI mengelurakan surat ijin resmi kepada kelompok eks- PSHT dengan NO Surat : 1047/UMM/IX/21 sebagai bentuk tanggapan PB IPSI untuk menyelenggarakan pertandingan  di Taman Mini Jakarta dan juga Parluh di Magetan.

Hal itu sempat menuai kecaman dari warga PSHT di pelosok tanah air yang beranggotakan 12 Juta lebih. Pasalnya, PSHT yang sah di mata hukum maupun Organisasi Internal dengan anggota 12 Juta hanya PSHT yang ketua Umumnya Kang Mas Moerjoko, bukan M. Taufik.

Namun, Pada Tanggal 27 Oktober 2021, PB KONI telah melaksakan tugasnya sebagai Induk Cabang Olahraga dengan mengeluarkan Surat Pencabutan Izin Penyelenggaraan Kejuaraan Silat Eks-PSHT di Taman Mini Jakarta sekaligus Parluh yang memakai nama PSHT dengan NO Surat : 1144/UMM/X/21.

Harapan demi harapan dari warga PSHT di seluruh pelosok tanah air semoga PB IPSI Bertindak profesional sebagai Induk Pencak Silat Indonesia dan segera memberhentikan M. Taufiq sebagai anggota khusus, sebab M. Taufiq bukan lagi Anggota PSHT yang sekaligus salah satu pendiri IPSI.

Baca Juga  Polres Bojonegoro Bersama Petugas Gabungan Bantu Pencarian Korban Perahu Tenggelam .

Pencapaian ini adalah jawaban doa dari semua warga Sh Terate di manapun berada, Perlahan dan pasti, penyakit dalam SH Terate akan keluar dan di hukum sebagaimana mestinya.

Sehingga kedepan nya tidak ada yang mengatas namakan PSHT manapun, kecuali PSHT Pusat Madiun dan itu harus diketahui oleh anggota dan khalayak umum” ungkap beliau.

Semoga dengan keputusan diatas menyadarkan bawah Pencak Silat PSHT akan mencetak para patriot bangsa menjadi lebih punya budi pekerti luhur adat dan adap, sehingga menjadikan manusia yang tau benar dan salah.

Mas Moerjoko sebagai Ketua Umum juga menambahkan untuk selalu menjaga persaudaraan Sabang sampai Merauke, karena dengan bersatu padu akan membantu bangsa ini menjadi besar dan makmur.

Reporter : Ras/SM

Komentar