Probolinggo, Rodainformasi.com – Kemensos ( Kementerian Sosial ) Republik Indonesia memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan non tunai dengan Permensos 5 tahun 2021 dan tentang Pelaksanaan Program Sembako.Perihal tersebut bertujuan untuk mengembangkan program bantuan pangan non tunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Namun lain halnya di Desa Blado Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, pada prakteknya, ( Sup) selaku pendamping PKH diduga menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi,pasalnya menurut beberapa nara sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, bahwa ( Sup ) menyisir KPM untuk mencairkan uang bantuan menggunakan mesin EDC dari desa lain,dan mencairkannya secara tunai yang kemudian dipotong admin yang jumlah nominal uangnya bervariasi mulai dari Rp 15.000 – Ro 20.000. per KPM.
Bantuan Sosial tersebut berupa uang tunai, yang seharusnya di cairkan melalui E-Warung atau Kantor Pos dan bekerja sama dengan bank penyalur yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial ( Bansos).
Dalam hal ini seolah menjadi kebiasaan lama oknum tersebut membodohi penerima bantuan dengan menakut-nakuti KPM kalau tidak mengambil ke oknum tersebut nantinya akan dicabut bantuannya ,,meskipun masyarakat di beri kebebasan untuk mencairkan dan membelanjakan ke toko sembako manapun.
Diwaktu terpisah awak media mengkonfirmasi Sup sebagai Pendamping PKH Desa Blado Kulon melalui pesan Whatsapp ” Itu tidak benar pak..silahkan sampean konfirmasi langsung Desa yang katanya mesin EDCnya saya pakai kalau tidak percaya,Saya juga tidak menyisir dan saya tidak jalan ke rumah KPM “.ujarnya
KPM bebas mencairkan bantuannya dimana saja ,sesukanya bahkan itu yg saya sebarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat pak,semoga tidak ada fitnah lagi sekarang bulan puasa.imbuhnya ( Tim)
Komentar