Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Tewas

Surabaya, Rodainformasi.com – Satreskrim polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di Platuk Donomulyo Kec. Kenjeran sabtu 26/03/2022 sekitar jam 22.50 WIB

Diketahui pelaku berinisial, SAS (19) tahun, surabaya, RAN (18) tahun, surabaya, JS (18) tahun, Jombang, ketiganya harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolre Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi kasat reskrim AKP Arif Wicaksana menjelaskan kepada awak media bahwa, pengeroyokan tersebut disebabkan para tersangka tidak Terima karena dilihati oleh korban, sehingga para tersangka menggeroyok korban yang berjumlah 2 (dua) orang.

“Tersangka tidak terima diliat oleh korban dan di tengah perjalanan para tersangka memberhentikan korban yang menaiki sepeda motor, kemudian tersangka mengeroyok korban”. Terang Anton, Selasa (29/3/22) saat press release.

Para tersangka memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala belakang, punggung, dengan adanya kejadian tersebut kedua korban berusaha melarikan diri hingga terjatuh dari sepeda motornya.

“Korban sempat di tolong oleh warga di bawa ke RS untuk mendapatkan perawatan Medis, namun korban di nyatakan meninggal dunia dan korban satunya mengalami luka-luka.” Imbuhnya.

Baca Juga  Respon Cepat Polisi dan Masyarakat Probolinggo Tangani Banjir

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah jaket warna abu” bercorak ungu, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam. “Kini para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubaha atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ana dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana deng ancaman hukuman kurungan 12 tahun”. Pungkasnya. (Bledex)

Komentar