Polres Bojonegoro Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Miras Di Penghujung Tahun 

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Mapolres Bojonegoro jelang akhir tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras). Dalam giat tersebut dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dan didampingi, Dandim 0813, Forkopimda serta tokoh agama. Kamis, (22/12/2022).

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro bahwa minuman keras ini adalah hasil operasi gabungan kepolisian Polsek jajaran mulai tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022. Adapun beberapa sejumlah yang akan musnahkan yakni jenis anggur merah sejumlah 2466 liter, Tuak 1160 liter, arak 1.220 liter, dengan jumlah total 4876 liter.

Kemudian dari hasil tersebut, Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa terhadap para tersangka sebagian dilakukan pembinaan dan sebagian lagi juga dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan rincian tujuh kasus. Untuk penjual miras sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk pembinaan. Jumlah seluruhnya ada 96 kasus dengan surat pernyataan.

“Pada hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan miras, kita berharap dengan contoh seperti ini supaya warga bisa terselamatkan dan bisa mencegahnya. Dari jajaran kepolisian sendiri untuk tahun baru mengadakan blokade keamanan, supaya tidak ada hura-hura dan kemudian minum-minuman keras hingga ujung- ujungnya melanggar aturan hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.

Baca Juga  Percepat kekebalan komunal, tiga pilar kabupaten lamongan gelar 2000 vaksinasi untuk santri

Adapun upaya-upaya kepolisian dalam rangka mencegah supaya tidak ada gangguan konflik pada saat Natal dan tahun baru, Kapolres Bojonegoro akan melaksanakan kegiatan operasi miras. Dirinya juga mengatakannya tidak hanya berhenti sampai disini dan akan berkelanjutan.

“Dari polres Bojonegoro akan tetap laksanakan secara selektif dan prioritas ke lokasi yang memang rawan tempat-tempat peredaran maupun tempat-tempat nongkrong yang digunakan untuk menggunakan miras, agar terkondusif dan aman,” imbuhnya.

Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada warga masyarakat kalau masih melihat ada lokasi-lokasi yang diduga menjual miras bisa di informasikan ke pihak-pihak keamanan. Bisa melaporkan baik melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun jajaran Desa seoerti Kades, atau busa langsung ke aplikasi laporan di “Matur Kapolres” atau “Matur Pak Kapolres” dan hal tersebut bisa di tindak lanjuti langsung dari pihak kepolisian polres Bojonegoro.

“Karena ini juga tidak hanya murni dari kita selaku di kepolisian, kita juga agar ada berdasarkan laporan dari masyarakat,” pungkasnya

Di akhir kegiatan konferensi pers Kapolres Bojonegoro melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras secara simbolis dan secara dengan menggunakan alat berat.(Ras)

Komentar