Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Uang Palsu Di Facebook

Tasikmalaya Kota, Rodainformasi.com,- TN alias ASEP (44) warga Kampung Cimuncang RT.003 Rw.005 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dicokok Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota lantaran pemalsuan dan memproduksi, menjual serta menyimpan uang rupiah palsu di jejaring media sosial yakni Facebook.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Devi Somantri pada hari Jumat tanggal 23 April 2021. Setelah mendapatkan laporan adanya pemalsuan uang yang diedarkan melalui akun facebook bernama Asep Tasik. Oleh pihak kepolisian langsung dilakukan penyelidikan menuju TKP dan berhasil mengamankan laki-laki bernama TN alias ASEP di rumahnya.

“Pelaku mengakui benar telah mendistribusikan rupiah palsu tersebut melalui medsos facebook,” terang Kapolres melalui konferensi pers di loby Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4/21) pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tasikmalaya Kota, Doni Hermawan juga mengatakan tentang modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu pelaku membuat uang kertas palsu dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer dan melakukanya perbuatan tersebut berulang-ulang kali, dengan berbagai nilai dari mulai Rp. 5000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000 dan Rp. 100.000.

Baca Juga  Dirreskrimsus Polda Jatim soal Dugaan Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung: Itu Asli Tapi Tidak Standar

“Setelah di copy, kemudian Pelaku menjual uang palsu tersebut kepada konsumen dengan harga 1uang yang asli banding 5 yang palsu. Ia melakukan aksi perbuatannya sejak awal 2021 kemudian menjual uang palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun Asep Tasik,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut yakni,
– 136 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp. 100.000.
– 413 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.50.000.
– 318 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.20.000.
– 86 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.5.000.
– 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp.100.000.
– 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp.50.000.
– 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp.20.000
– Setengah Rim kertas HVS ukuran A4 warna putih (sisa pakai).
– 1 unit handphone merek huawei warna hitam.
– 1 buah gunting.
– 1 buah pisau cuter coklat muda.
– 1 buah penggaris besi ukuran 30 cm.
– 10 lembar uang master (asli) pecahan Rp.5.000.
– 1 Unit Printer Merek Canon Pixma Warna Putih Hitam Beserta Tinta.
– 6 Bungkus kertas rainbow isi 20 pcs warna kuning muda.
– 15 lembar kertas warna kuning muda (sisa pakai).
– 55 lembar kertas A4 warna kuning muda yang bergambarkan 4(empat) rupiah palsu nominal Rp.5000.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Patuhi Prokes, Polres Bondowoso Berbagi Masker Gratis 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan melanggar pasal yaitu memalsukan dan memproduksi, menjual, menyimpan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak seratus miliar rupiah. (rAsjoker)

Komentar