Pria Asal Kecamatan Gondang Perkosa Anak Tirinya 5 Kali

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Tak puas setelah nikahi ibunya kini nikmati tubuh anak tirinya yang berinisial A.A (15), masih berstatus pelajar berulang-ulang. Pria bejat itu berinisial SBS (47), asal Pajeng, Kecamatan Gondang dan kini pria/bapak bejat berurusan dengan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam giat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa, awal mula kejadian pada bulan September Tahun 2020 sekira pukul 11.00 wib, di dalam kamar rumah sendiri. Korban AA dipaksa untuk melayani nafsu bejat bapaknya serambi diancam jikalau korban menolaknya.

“Saat itu korban sepulang dari sekolah sedang berganti baju di kamar, dan terlihat oleh bapaknya (pelaku). Tiba-tiba pelaku mendekati korban kemudian memaksakan untuk berhubungan intim kepada korban, saat itu juga korban menolak, namun kalah tenaganya dengan bapaknya,” ungkap Kapolres. Kamis, (20/1/22).

Lanjut Kapolres, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku masih tidak puas. Lain waktu memaksa korban lagi untuk melayaninya nafsu bejatnya. Kali ini, jika korban menolak akan dilaporkan ke ibunya. Korban semakin ketakutan merasa terintimidasi, korban ahkirnya menuruti melayani nafsu bejat bapaknya dengan keterpaksaan sambil meneteskan air matanya.

Baca Juga  Undang Awak Media, Kapolres Tuban Sampaikan Program Unggulan

“Kejadian tersebut dilakukanya berulang-ulang hingga 5 kali. Pelaku mengancam korban dengan kata-kata: ‘Ojo ngomong sopo sopo, nek kondo sopo sopo tak ndarno buk’em’,” jelas Kapolres menirukan kata-kata pelaku.

Korban tidak kuat dengan prilaku bapaknya yang bejat, Ahkirnya korban melaporkan perbuatan tidak senonoh bapaknya tersebut kepada kakaknya Yusmianto (32), yang berada di Dusun Karangasem Rt 06 Rw 03 Desa Balongpacul, Kabupaten Nganjuk. Setelah korban ditanya kakaknya, lanjut kakaknya melaporkan kejadian adiknya ke kepolisian terdekat.

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak menuju rumah pelaku, beruntung pelaku masih dirumah dan berhasil dilakukan penangkapan. Dari hasil pengakuan pelaku sendiri membenarkan apa yang ia lakukan kepada anak tirinya. Di TKP Polisi juga menemukan dan mengumpulkan berbagai barang-barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan pelaku, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Pasal 81 ayat (3) berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Reporter : Gok Ras

Komentar