Lamongan, Rodainformasi.com – Selasa 11 Januari 2022 Aksi damai puluhan LSM dan elmen Masyarakat menuntut untuk dicabut izin dari pada pengusaha karena tidak sesuai dengan UU perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999.
Korlap Aksi Damai ( PJ) dalam orasinya menyampaikan pihak Bank Ulam dalam menjalankan operasinya melakukan intimidasi, melakukan ketidak adilan dan kesewenang – wenangan secara sepihak atas ulahnya banyak konsumen menjadi korban, sementara mereka punya tanggung jawab dan kewajibanya.
Oleh karenanya kita menuntut keadilan dimana banyak terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan pihak Bank Ulam utamanya kepada konsumen, yang mana sering terjadi peralihan hak atas aduan yang di ajukan oleh pihak teratas. sementara dari konsumen sendiri masih aktif akan tanggung jawab dan kewajibanya.
Maka dari itu kita belum selesai kita akan tetap menuntut Bank ini karena masih ada lagi hukum yang lebih tinggi,
Intinya ketidak adilan terhadap kreditur dalam hal ini adalah Bank Ulam
Tolong Bank Ulam di kaji lagi,yang saat ini di eksekusi. dan ini bukti potret ketidak adilan yang ada di lamongan.
Diwaktu yang sama pimpinan Aliansi Alam Bersatu juga Ketua LSM Jerat, kepada Rodainformasi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai disini kami terus berekspresi kami akan berkirim surat izin permohonan untuk aksi pada selasa mendatang jam 10,00 WIB untuk melakukan aksi terkait rasa keadilan masyarakat menurut kami di dzolimi.
Saat ditanya ketika nantinya tidak diberikan izin, kami akan terus berorasi kami melakukan surat pemberitahuan , izin tidak di izinkan kami tetap melakukan orasi untuk bagaimana rakyat ini mendapatkan keadilan yang sebenarnya , penegakan hukum penting bagi saya, saya reformis saya aktifis, ‘tegasnya.
Terjadinya aksi unjuk rasa Mifta memaparkan kami LSM Jerat dan Aliansi LSM Lamongan sebelumnya 1 bulan yang lalu di datangi pak Bambang menurut kami dia menjadi korban ketidak adilan oleh oknum amar putusan di PT dan di MA, karena menang di PN dikalahkan di PT dan di MA padahal dia selama menjadi nasabah Bank tidak pernah telat sudah membayar 29 angsuran berdasarkan Addedum perjanjian kredit 23 Desember 2014.
Dan tiba – tiba tanpa (SP) tau – tau sudah putus lelang dan hari ini di eksekusi,
Melihat hukum yang tidak berkeadilan saya kami aktifis Lamongan saya pimpinan Aliansi Lamongan bersepakat berjuang untuk mempertahankan hak rakyat dan penegasan hukum yang berkeadilan , rakyat butuh adil ,rakyat hadir Negara hadir dan kami Aliansi Lamongan akan terus orasi sampai keadilan bisa dirasakan rakyat.’ pungkasnya.( Ir, Redaksi).
Komentar