Selipkan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Gunungsari Di Kecrek Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, menggelar operasi senyap pada hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 12 :00 Wib. dan menangkap seorang pria berinisial DWA (21) tahun, warga Jl Gunungsari Surabaya.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo dalam keterangan nya megatakan, terungkapnya kasus dan tertangkapnya pelaku tersebut berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku karena kerap megedarkan sabu- sabu.

“Informasi itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Saat tiba di area lokasi yang disebut, petugas mengendus keberadaan pelaku.” kata AKP Hendro Utaryo. Minggu (22/05/2022).

AKP Hendro menambahkan, tak mau kehilangan jejak, anggota kami melakukan penangkapan terhadap DWA tanpa perlawanan.

“Saat digeledah didalam kamarnya ditemukan barang bukti beberapa poket sabu dengan masing-masing berat 0,25 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,37gram, 0,40 gram, 1,27 gram, 1,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan HP merk Oppo.”terangnya.

Selanjutnya kata Hendro, pelaku digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Cari Sampingan Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Keok Ditangan Polisi

Saat dipemeriksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pekejaan yang hanya serabutan.

“Selain dijual, barang haram itu juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku untuk menambah stamina,” terang Hendro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bledex)

Komentar