ππππ: π²πππππ πππππππππ π―πππππ, π°πππππ, π―ππππ, πππππππ π©π©, 4 (πππππ) ππππππ π²ππππ π·πππππ ππππ ππππππ-ππππππ πππππππ 13,5 πππππ, 1 (ππππ) ππππ π»πππ, 1 (ππππ) ππππ πͺπππππ.
Surabaya, Rodainformasi.com – Tiga pelaku tindak pidana pencurian kabel didalam kapal KRI DR. Wahidin Sudiro Husodo yang terletak di Jl. Ujung Kec. Semampir Surabaya. berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Sabtu, tanggal 03-juli-2021
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir langsung gerak cepat mendatangi TKP dan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang diketahui bernama Hairul (24) warga Jl. Endrosono Surabaya, Ismail (25) indekos Jl. Endrosono Surabaya dan Husni (30) indekos di Jl. Kedinding Tengah Surabaya. Ketiganya adalah karyawan PT. AKASIA.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto dalam keterangannya mengatakan, dari keterangan salah satu tersangka, dalam aksinya mereka membagi tugas dan mempunyai peran masing-masing, tersangka Hoirul pemotong kabel dengan menggunakan alat berupa tang, kemudian tersangka Husni dan Ismail bertugas untuk mengawasi situasi.
“Setelah berhasil memotong kabel kemudian Husni dan Ismail mengelupas kulit kabel dengan menggunakan cutter, dengan tujuan mempermudah menjual kabel proyek tersebut, dengan alasan sudah tidak digaji selama 1 (satu) bulan.” Kata Kompol Ariyanto. Senin (12/7/21)
Kompol Ariyanto menambahkan, Pada saat mengupas kabel proyek tersebut, aksi perbuatannya diketahui oleh petugas Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di dalam kapal. Kemudian petugas mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti untuk kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
“Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 4 lonjor kabel proyek yang masing-masing mempunyai panjang 13,5 meter, sebuah tang dan sebuah cutter. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Semampir Surabaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini dijebloskan kedalam sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. (Bledex)
Komentar