Tiga Specialis Pencuri AC di Stasiun Gubeng Lama di Ringkus Polisi

๐…๐จ๐ญ๐จ: ๐ค๐ž๐ญ๐ข๐ ๐š ๐ญ๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ง๐ข๐ฌ๐ข๐š๐ฅ ๐‘.๐ˆ (26),๐ƒ.๐€.๐’ (27) ๐๐š๐ง ๐….๐…. (25) ๐š๐ฌ๐š๐ฅ ๐’๐ฎ๐ซ๐š๐›๐š๐ฒ๐š. ๐ฌ๐š๐š๐ญ ๐๐ข๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ค๐ฌ๐š ๐๐ข ๐Œ๐š๐ฉ๐จ๐ฅ๐ฌ๐ž๐ค ๐“๐š๐ฆ๐›๐š๐ค๐ฌ๐š๐ซ๐ข ๐’๐ฎ๐ซ๐š๐›๐š๐ฒ๐š

Surabaya, Rodainformasi.com – Dengan modus operandi menyamar sebagai pemelihara AC, tiga Residivis Specialis pencuri AC di Stasiun Gubeng lama berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Sabtu 14 Agustus 2021.

Diketahui ketiga tersangka berinisial R.I (26),D.A.S (27) dan F.F. (25) asal Surabaya. Bahkan ketiga tersangka merupakan mantan karyawan CV Tirta Wening (Bergerak dibidang jasa perawatan AC).

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar SH., M.H, memaparkan bahwa Ketiganya merupakan residivis Pencurian AC di beberapa stasiun yang ada di Surabaya.

โ€œKetiga tersangka sangat lihai dalam melakukan aksinya, modus yang di gunakan ialah berpura pura memakai seragam CV Tirta Wening ( bekerja dibidang pemeliharaan pemeliharaan AC distasiun Gubeng lama), kemudian tersangka R.I mengajak kedua tersangka lainnya untuk melakukan aksinyaโ€. Paparnya kepada awak media Rodainformasi.com, Sabtu (21/8/21)

Lanjut beliau mengatakan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi Pencurian AC tersebut di dua TKP, yakni Stasiun Gubeng dan Stasiun Wonokromo Surabaya.

Baca Juga  Dari 9 Orang Pelaku Pengeroyokan, Polisi Sementara Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Ditahan di Polres Rembang

โ€œPengakuan tersangka mereka sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak 7 kali, dimana 5 kali di stasiun Gubeng dan 2 kali di stasiun Wonokromo”. Ucap Perwira Dengan Pangkat Satu Melati Dipundaknya ini.

Tersangka juga mengaku kerap menjual AC Hasil curiannya ke seseorang di jalan Ngagel yang biasa dipanggil Kancil, adapun uang hasil penjualan AC tersebut total Rp, 1.670.000 selama menjual 7 AC hasil Curiannya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 2 (dua) buah kunci L, 1 (satu) buah baju warna merah striping warna putih dan 3 (tiga) buah Hp Merk Oppo putih gold dan Samsung.

โ€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPโ€. Pungkas Kompol Akhyar mantan Kabag Humas Polrestabes Surabaya tersebut. (Bledex)

Komentar