Berkat Rekaman CCTV, Polisi Menangkap Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Cafe ELEVEN 

Surabaya, Rodainformasi.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan di Cafe ELEVEN, Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya.

Diketahui salah satu tersangka pengeroyokan tersebut berinisial DBW (21) tahun, pengangguran warga Jl. Gunung Anyar Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di Cafe ELEVEN, dengan seorang korban BKW (39) tahun, warga Gunung Anyar Surabaya, yang dilakukan 3 orang tersangka, yang berinisial, DBW als AR bin MF, RI als PD (DPO) dan T (DPO).

“Ketiga tersangka merasa tersinggung karena saat itu korban melihat para tersangka, yang mana pada saat kejadian ketiga tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras. Kemudian ketiga tersangka memukuli korban secara membabi buta yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka memar di beberapa bagian wajah termasuk hidung mengalami pendarahan. Lalu ketiga tersangka langsung melarikan diri dari TKP.” ujar Iptu Joko. Kamis (16/6/22) siang.

Baca Juga  "DEMO" Tindak Pidana Pelanggaran Hukum Tentang Persyaratan Pencalonan Calon Bupati Bojonegoro

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Iptu joko, Berkat adanya rekaman CCTV di TKP, pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB personel Unitreskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan salah satu tersangka kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini polisi menjerat tersangka DBW dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkasnya. (Bledex)

Komentar