Di Duga Ilegal Aktivitas Tambang  Rusak  Bumi Situbondo

Situbondo, Rodainformasi.com – Diduga penjajahan yang berkedok Pengusaha Tambang ,merusak lingkungan hidup  akibat aktivitas tambang yang diduga illegal di Kabupaten Situbondo.Senin ( 06/09/2022)

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Pengusaha muda asal Desa Sokaan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo angkat bicara.

Dalam keterangan saat jumpa pers , H. Lilur panggilan akrab Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, apabila para penambang tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), maka tambang tersebut bisa dikatakan illegal dan merusak lingkungan hidup yang sangat jelas merugikan masyarakat sekitar,

Masih menurutnya  , pria kelahiran Desa Sokaan ini menegaskan, bahwa selain para pengusaha pertambangan memiliki Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Opersi Produksi para petambang juga harus menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam usaha pertambangannya.

“Apabila tidak bisa melaporkan RKAB, berdasarkan Surat yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Februari 2022, maka ada sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan tersebut,” jelas H. Lilur dihadapan awak media saat memberikan keterangan pers di Rumah Makan Malika Situbondo.

Baca Juga  Untuk Keselamatan KRI Nanggala 402 Bupati Banyuwangi ,Danlanal Dan Ulama Gelar Do'a bersma.

Tak hanya itu yang disampaikan Putra asli Desa Sokaan ini. Akan tetapi, H Lilur juga secara tegas mengutuk para pengusaha pertambangan di Kabupaten Situbondo yang tidak melaporkan dokumen RKAB dan tidak punya Kepala Teknik Tambang dalam usaha pertambangannya. “Jika para pengusaha pertambangan tidak memilik Kepala Teknik Tambang yang akan terjadi kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.

Oleh karena itu, H Lilur bersama LBH GKS Basra melakukan pengaduan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup ke Kapolres Situbondo Kasat Reskrim Polres Situbondo yang dilakukan para penambang illegal dan melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo tentang dugaan korupsi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Situbondo.

“Kenapa kami melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo? Karena Bupati Situbondo dianggap melakukan pembiaran terhadap dugaan tambang liar yang beroperasi di Kabupaten Situbondo dan diduga menghilangkan PAD pendapatan asli daerah dari pajak pertambangan serta menjadikan pembangunan di Kabupaten Situbondo menggunakan hasil dari dugaan tambang liar,” jelas H Lilur dihapan sejumlah wartawan.

Baca Juga  Kebun Jambu Kristal Di Kecamatam Trucuk Mendapatkan Kunjungan Wakil Bupati Bojonegoro

Pemilik PT Trisula Matahari Bumi ini menerangkan, bahwa pihaknya sangat memahami tentang usaha pertambangan. Sebab, dia memiliki ribuan usaha pertambangan yang tersebesar di Pulau Jawa, Lampung, Sulawesi, Kalimantan termasuk di Kabupaten Situbondo.

“Kami bersama LBH GKS Basra akan terus bergerak melakukan perlawanan terhadap para pengusaha pertambangan yang tidak mengikuti mekanisme pertambangan secara benar. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Situbondo akan semakin mengakar” pungkas H. Lilur.

Kenapa saya melakukan hal tersebut? Karena saya peduli terhadap kota kelahiran saya,dan saya tidak rela bumi tempat saya dilahirkan dirusak oleh pengusaha tambang liar,terlebih lagi jika pengrusakan tersebut dilakukan oleh pengusaha yang notabene bukan dari Situbondo,pungkasnya .(Bbng)

Komentar