Diduga Paksa Layani VCS Disertai Pengancaman 2 Pengguna FB Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Diduga melakukan pemaksaan disertai pengancaman untuk melayani video call sex (VCS) Pengguna FB berinisial HM dan YE, bakal dilaporkan ke Polisi oleh pihak korban, Minggu (24/7/22) kejadian ini berawal dari chatingan di messenger Facebook, dengan nama pengguna atas nama Harry Moudy alias (HM) yang meminta no Wathsaap terhadap korban.

Berawal dari kejadian itu korban berinisial SM (34) tahun, melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di media Rodainformasi.com, menceritakan prihal kronologis kejadian itu,

Bukti Chat Messenger pelaku Hary Moudy kepada korban

Dengan ancaman itu, korban merasa tertekan dan sangat ketakutan, kalau video yang katanya dirinya itu, akan disebar luaskan, menyikapi hal ini korban akan melaporkan pelaku (HM) dan (YE) kepihak kepolisian setempat.

“Saya dipaksa pergi kekamar mandi oleh HM untuk VCS, tapi saya tidak mau, dia paksa terus menerus saya tetap tidak mau, ini juga sama yang dilakukan YE, saya juga tidak mau yang akhirnya dia mengancam akan menyebar luaskan video telanjang yang katanya itu aku, ke suami dan ke group group WhatsApp dan Facebook.” beber korban ke awak media. minggu (24/7/22)

Baca Juga  Jadi Bandar Judi Online, Pria ini Diamankan Resmob Polres Tuban

Bukti bukti Chat Messenger pelaku HM dan YE yang memaksa korban untuk  melakukan video call sex (VCS) disertai pengancaman ada semua, itu nantinya yang akan dibuat barang bukti pelaporan ke pihak ke polisian.

Bukti Chat Messenger pelaku Yeni Emor Kepada korban

Sesuai bukti bukti diatas pelaku HM dan YE sudah jelas jelas telah melakukan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (tim)

Komentar