Diresskrimun Polda Jatim, Berhasil Tangkap Pelaku Perakit Senpi Ilegal Di Malang

Surabaya, Rodainformasi.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim menangkap seorang pelaku perakit senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Malang Jawa Timur.

Pelaku bernama Abu Rizal (23) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Sunan Ampel RT – 04 RW – 02 Desa Putukrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Malang .

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 3 pucuk senpi rakitan jenis revolver, baikal, laras panjang ruminten kaliber 5, 56 mm dan puluhan amunisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, tersangka mulai merakit senpi sejak bulan Pebruari 2021 lalu.

Selama kurun waktu dua bulan lebih, tersangka berhasil merakit sebanyak 7 pucuk senjata api rakitan.

“Tersangka melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Pebruari 2021 sampai ditangkap dan sudah merakit sebanyak 7 pucuk senjata api,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Gatot menambahkan, hasil pistol atau senjata api rakitan milik tersangka di jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Baca Juga  Kapolri Melaunching Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Dan e-PPNS Berbasis Online

Dalam melakukan pembuatan senpi rakitan, pria yang berprofesi sebagai guru swasta ini, selalu memakai alat – alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las.

“Jadi tersangka ini selalu menggunakan bermacam – macam peralatan bengkel. Dia berprofesi sebagai guru SMP swasta di Kabupaten Malang,” jelas Gatot.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal.

Adapun ancaman hukumannya maksimal adalah 20 tahun penjara.

“Tersangka ini kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.( AP/Red).

Komentar