Dua Pelaku Curanmor Satu Residivis Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Rodainformasi.com  | Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, S.H., berhasil menangakap dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) Curanmor, dengan 2 tersangka berinisial M.R.M (20) Th, Warga Jl.Krembangan Surabaya dan R.W.H (19) Th, pengangguran tinggal di Jl.Krembangan Masigit Surabaya. Pada Hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022, sekira jam 17.30 Wib TKP didepan rumah Jl.Setro Baru Utara V / 23 Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar., S.H., M.H., membeberkan, tersangka yang berjumlah 2 orang, kebetulan melintas habis main, sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel dikontaknya, tersangka langsung memutar balik dan melihat situasi dan kondisi sepi langsung mengambilnya.

“Mereka berperan masing – masing 1 orang bagian mengambil dan, 1 orang bagian mengawasi.” kata Kompol Muhammad Akhyar., S.H., M.H. Jumat (11/2/2022)

Lanjut kapolsek, akhirnya Pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekira jam 21.30 Wib di depan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, salah 1 tersangka berhasil ditangkap dan diamanakan Inisial M.R.M, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan pengembangan, tidak lama beberapa jam kemudian akhirnya kedua pelaku Inisial R.W.H dapat diringkus di tempat berbeda yaitu di Jl.Krembangan Masigit Surabaya.

Baca Juga  Pemuda Gembong, Ditagih Hutang Bayar Dengan Sabetan Parang

“mereka berhasil melakukan pencurian terhadap barang, 1 unit Sepeda Motor Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 No Pol L 2381 WH atas nama pelapor, inisial A.R ,57 th, Swasta tempat tinggal (TKP) kerugian ditafsir 10 juta rupiah, saat kejadian korban berada didalam rumah sedang istirahat.”bebernya.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa 1 unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual, senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran,

“petugas mengamankan barang bukti, 1 (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor dan 1 (satu) Potong Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second (milik tersangka).” Ujarnya.

Khusus untuk tersangka R.W.H adalah Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018. Diduga motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.” pungkasnya. (Bledex)

Komentar