Gagal Melakukan Aksinya Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

foto: Tersangka KBB (29) taahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahanan Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya, Rodainformasi.com – Jajaran kepolisian di Surabaya sangat serius untuk memberantas segala tindak kejahatan, dibuktikan oleh unit Reskrim Polsek Semampir telah menangkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor) di depan Jl. Sukodono 2/7 Surabaya, pada jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Diketahui pelaku berinisial KBB (29) th, bertempat tinggal di Dusun Pagarab Kel. Palenggiyan Kec. Kedungdung Kab. Sampang,

“Dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pada saat itu unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan didaerah Jl. Kh. Mas Mansyur, surabaya, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.” kata Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan.

Kompol Ari Menambahkan, tersangka melakukan aksinya sekira pukul 11.30 Wib sehabis makan di daerah Kya-Kya, kemudian setelah makan langsung jalan menuju ke Jl. KH. Mas Mansyur surabaya, setelah di Gang 2 Jl. Sukodono tersangka masuk dan melihat ada kendaraan Honda Beat Warna putih yang sedang terparkir didepan rumah.

Baca Juga  Jadi Bandar Judi Online, Pria ini Diamankan Resmob Polres Tuban

“tersangka berhenti dan memarkir kendaraannya, lalu berjalan menuju ke sepeda motor honda Beat lalu duduk diatasnya, setelah melihat situasi sepi pelaku mencoba pakai kunci Lok namun tidak bisa, kemudian dengan kunci T juga tidak bisa, sampai akhirnya ketahuan pemilik kendaraan.” paparnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 1 (satu) buah kunci Y,  2 (dua) buah anak kunci T, 1 (satu) kunci Lok, 1 (satu) buah tas Slempang warna Merah, selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Bledex)

Komentar