Jurnalis Online Idealnya Harus Dapat Memberi Masukan untuk Revisi UU ITE

Penulis: Jacob Ereste
Ketua Pengarah Jurnalis Indonesia Bersatu dan Komunitas Buruh Indonesia

Rodainformasi.com ,- Perintah Presiden untuk segera merevisi UU No. 19/2016 sebagaimana perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan momentum yang baik bagi pegiat media sosial maupun pengguna medsos untuk memberi masukan kepada tim yang telah dibentuk dan langsung diketuai oleh Menkopolhukham Prof. Machfud MD.

Karena waktu yang tersedia relatif singkat tidak lebih dari dua bulan untuk merumuskan perubahan dalam memperbaiki UU ITE ini, idealnya para pemangku kepentingan bisa lebih cepat dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk segera memberi saran, masukan maupun ide agar UU ITE dapat memberi rasa keadilan dan perlindungan yang diperlukan bagi prngguna media sosial atau sarana berbasis internet itu. Sebab obyek yang menjadi arogan dari UU ITE tersebut adalah para pengguna media sosial, utamanya bagi para jurnalis online yang berbasis internet.

Potensi yang cukup banyak dan kuat dari apa yang dimiliki oleh pengguna media sosial, baik secara pribadi maupun kelembagaan sifatnya seperti media sosial yang yang dikelola okeh jurnalis online hendaknya dapat lebih serius memanfaatkan kesempatan ini guna nemberi masukan atau usulan agar para pegiat media sosial tidak lagi bisa dijerat oleh pasal-pasal karet yang selama ini seperti hantu dan momok paling menakutkan dari pasal yang termuat dalam UU ITE. Termasuk surat edaran Kapolri No. SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 yang memberi angin segar bila penyidik untuk kasus yang terkait dengan UU ITE tidak lagi perlu ditahan, apabila yang bersangkutan sudah meminta maaf. Dan pihak penyidik pun memberi peluang pada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian agar tidak semakin banyak menambah jumlah kasus di pengadilan.

Baca Juga  Jelang Lebaran Tahun 2022, Arus Mudik Lintas Babat - Lamongan Kendaraan Meningkat.

Apalagi kemudian Bidang Siber Polri mulai aktif mengirimkan peringatan virtual kepada semus akun Medsos yang masih getol menebar hoax atau pun konten terlarang lainnya yang bisa dijerat oleh sanksi hukum.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai Tabu, 24 Februari 2021 akan mengirim peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana seperti yang dimasud dalam UU ITE. Upaya ini untuk mewujudkan Polri ingin serius mengedepankan sikap humanis dengan cara mengedepankan pencegahan dari penyebaran hoax dan ujaran kebencian atau sajian pornografi itu bisa dicegah hingga tidak sampai dilakukan penindakan.

Per 24 Februari 2021 pesan peringatan dari Siber Polri sudah akan mengirim peringatan itu melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos

Tim patroli siber Polri akan minta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual kepada terduga pelanggar UU ITE. Sehingga peringatan virtual dilakukan atas dasar pendapat para ahli, bukan pendapat subjektif penyidik dari Kepolisian.

Baca Juga  Program PTSL , Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sungguh patut diapresiasi sikap penindakan baru akan dilakukan sebagai langkah terakhir dari Siber Polri. Karena Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis, dibanding penindakan. Dan tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, seperti pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan yang dimuat UU ITE dalam Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311, sekarang memang telah jadi komitmen Polri terhadap tindak pidana tersebut tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini. Karena anjurannya dapat diselesaikan secara restorative justice.

Karena itu angin dari Kepolisian Republik Indonesia ini patut disambut baik oleh para pemakai aktif media sosial, utamanya jurnalis online di Indonesia yang terus bertumbuh hingga kini lebih dari 40 ribuan media online di pusat maupun yang ada di daerah. Maka itu sebaiknya ada inisiatif membuat kelompok kajian untuk memberi masukan, usulan untuk dijadikan bagian rumusan dari UU ITE agar tidak lagi nenjadi sesuatu yang menakutkan. (rAs)

Nb : Isi artikel menjadi tanggungjawab penulis

Komentar