Ketua MPC PP Probolinggo melaporkan ketua LSM PERMASA atas dugaan pencemaran nama baik .

Probolinggo ,Rodainformasi.com – Berkaitan dengan  berita dari media online SUARA –  INDONESIA .Com yang berjudul “Ketua LSM PERMASA Ancam Laporkan Oknum Ketua MPC PP ke Polres Probolinggo yang Diduga Peras Puluhan Sopir Dump Truk pada tanggal 09 februari 2022  Dan media online  KOMPAS NUSA yang berjudul “LSM PERMASA RESMI MELAPORKAN OKNUM KETUA MPC PP KE MAPOLRES PROBOLINGGO” Tanggal 11 februari 2022,  saya memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Pertama bahwa sebagai warga negara yang baik, kami akan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara yang dalam ini adalah menghormati proses hukum karena dalam proses pidana terdapat sebuah asaz praduga tak bersalah dan tentunya, kami akan membeberkan fakta-fakta yang ada, ketika  pihak kepolisian memanggil kami  terkait dengan pengaduan dari LSM PERMASA. Karena kenapa? Karena apa yang telah disampaikan adalah TIDAK BENAR /TIDAK SESUAI FAKTA DAN TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM YANG JELAS;

Setelah kami cermati dan kami kaji dengan seksama, patut di duga statement dari narasumber-narasumber atas berita diatas mengandung FITNAH dan PENCEMARAN NAMA BAIK .

Baca Juga  Maksimalkan PPKM Skala Mikro, Bhabinkantibmas Dibekali Tracing Covid

Oleh karenanya pada hari KAMIS, 10 Februari 2022, melalui BADAN PENYULUHAN DAN PEMBELAAN HUKUM PEMUDA PANCASILA (BPPH-PP) KAB. PROBOLINGGO, kami telah melaporkan *BH*  dan *RFB* ke Polres Probolinggo atas dugaan FITNAH dan PENCEMARAN NAMA BAIK sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. (Bbng)

Komentar