Mengutuk Keras Aktifitas Perusahaan Kangean Energi Indonesia (KEI)

Sumenep, Rodainformasi.com Aliansi Peduli Lingkungan Madura, Jawa Timur, yg di komandoi Tri sutrisno effendi yg lebih akrab disapa TriLaw ini, kami mengutuk aktifitas perusahan tambang migas kangean Energi indonesia (KEI) yang akan berencana melakukan uji sesmik dan perusahan lain yang masih ngotot untuk menemukan sumber minyak dan gas baru. Selasa, (02/06/2021).

Sementara kita merujuk pada peringatan bmkg pusat pada tanggal 4 april 2021 dimuat dimedia online dan cetak bahwa madura khususnya kabupaten sumenep berpotensi gempa dan tsunami setinggi 3 meter.

Berselang delapan hari dari peringatan itu terjadi gempa yang sempat dirasakan sekitar pulau madura terlepas dari pergeran lempeng bumi yang menimbulkan gempa.

“Sebagai Masyarakat Sumenep yang juga tinggal dekat disekitar daerah tambang migas kita tidak mau dan menolak adanya aktifitas uji sesmik yang akan dilakukan oleh perusahan kelas besar itu menjadi pemicu gempa baru yang berpotensi tsunami mengingat madura sebagai pulau yang tidak besar diapit oleh lempengan resisten gempa Megathrust West – Central Java and Megathrust East Java,” ujarnya.

Menurut info dari team kami tidak hanya KEIsaja yang turut serta untk menggelar uji sesmik tapi masih ada dua perusahaan migas lain juga dalam proses aktifitas mengebor perut bumi dilepas pantai kepulaun Madura, Jawa timur.

Baca Juga  Kapolres Bojonegoro Tinjau Pos Penyekatan,Pantau Arus Lalu Lintas di Perbatasan Jawa Timur - Jawa Tengah.

“Kami minta kepada pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten setempat untuk mengkaji ulang dan memanggil pihak terkait sebelum terjadi bencana sebagaimana Peranan Pemerintah Daerah Terkait Pengelolaan Migas,” bebernya.

Pertambangan dan sumber daya mineral pada 16 Maret 2017 07:03:53 WIB

Bahwa Peranan  yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Urusan Minyak dan Gas Bumi akibat berlakunya UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Migas di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota sesuai dengan Edaran Menteri Energi dan Sumber DayaMineral No.10.E/06/DJM.S/2016 tgl 4 Oktober 2016. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum  dalam   Pasal 12 ayat (3)  dan lampirannya,  yang terkait  langsung  dengan kegiatan Migas didaerah yaitu pemberian Izin :

1.Mendirikan Bangunan(1MB)

2. lzinLokasi

3. IzinGangguan(HO) dan

Lingkungan idealnya aktifitas tambang migas lepas pantai itu memberitahukan potensi analisis dampak dan lingkungannya sebelum melakukan aktifasi uji sesmik. Jika sudah habis kandungan migas dititik bor tersebut apakah bekas bor dengan pipa jumbo itu masih menganga atau bagaimana anda bayangkan sendiri betapa ada potensi kerusakan pada alam kita lingkungan yang sejak kecil permai.

“Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2011, disebutkan 28 pulau kecil di Indonesia tenggelam dan 24 pulau kecil terancam tenggelam,” tandasnya.

Baca Juga  Bojonegoro Adalah Satu Dari 7 Karysan Masa Majapahit

Kemudian, kajian Indeks Dampak Perubahan Iklim oleh Maplecroft memperkirakan 1.500 Pulau kecil di Indonesia tenggelam pada 2050.

Bupati sumenep yang baru ini harus reaktif menyikapi potensi kerusakan berjangka panjang ini, jangan berikan lampu hijau buat tambang migas dan tambang lain yang merugikan alam kita sampai jangka panjang sementara asas manfaatnya pada Masyarakat hanya berjangka pendek itupun porsinya tidak sebanding dengan hasil yang didapat mereka beroprasi selama bertahun tahun disini.

Generasi yang akan datang berpotensi diteror gonjangan gempa kalau sudah begitu kejadiannya apa ada jaminan bisa memperbaiki alam kita yang dulunya permai atau pemangku kebijakan sekarang sudah punya set-plan mau boyongan ke planet mars untk menghindari teror gempa kasian anak cucu kita pak bupati ulurkan tangan anda meski melawan tembok kapital.

Aliansi peduli lingkungan bersama masyarakat se-Kabupaten Sumenep sudah mufakat akan melakukan tindakan yang diperlukan meski itu ditengah laut dengan armada seadanya kita lihat sampai bulan depan dan selanjutnya kami tetap menjaga kordinasi dengan Syahbandar Provinsi Jawa Timur khwatir ada aktifitas lalu lintas laut yang mengindikasikan terjadi uji sesmik sepihak. (Red)

 

Komentar