Minimnya Sosialisasi Perbub 58 Tahun 2021 MPC Pemuda Pancasila Dan AMTP Probolinggo Gelar Audensi Bersama DPRD

Probolinggo,Rodainformasi.com – Majelis Pimpinan Cabang Kabupaten Probolinggo bersama dengan Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo, melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Probolinggo dengan pokok bahasan pelaksanaan Perbub Nomor : 58 Tahun 2021 yang terkesan dipaksakan dan kurangnya sosialisasi

Dalam audensi tersebut yang dibahas terkait dengan Pasal 17 huruf q tentang pendaftar bakal calon kepala desa diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi covid dosis satu dan dosis dua, hal ini dirasa sangat menberatkan para pendaftar karena tenggang waktu pelaksanaan covid dosis satu dan dosis kedua paling cepat satu bulan, sehingga para pendaftar dipastikan tidak diloloskan dalam kontestasi pemilihan kepala desa serentak yang diikuti oleh 253 desa se Kabupaten Probolinggo

Dalam audensi yang digelar pada hari sabtu tanggal 6 November 2021 dipimpin oleh Ketua Komisi 1 dan anggotanya serta para pihak terkait yaitu jajaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo

Menurut Haris ketua MPC Pemuda Pancasila menyampaikan pendaftar bukan tidak ingin melaksanakan covid dosis dua tetapi minta kebijakan supaya dibuatkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan bahwa para pendaftar sudah melaksanakan vaksinasi kesatu dan vaksinasi kedua menunggu jadwal yang sudah ditentukan sampai dengan batas akhir tahapan verifikasi sehingga para pendaftaran bisa lolos dalam verifikasi bakal calon.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri 1445 H, Dandim Bojonegoro bagikan bingkisan Lebaran

Hal ini juga senaga dengan apa yang disampaikan oleh Kordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Pribolinggo Habib Musthofa

Menurut Sodik perwakilan dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa tidak keberatan untuk memberikan surat keterangan tersebut namun diterima atau tidak nya surat tersebut yang menentukan adalah Panitia Pilkades

Dengan adanya pernyataan dari Dinas Kesehatan ini segala sesuatunya diserahkan kepada Dinas PMD sebagai Panitia Kabupaten dan Bagian Hukum sebagai penanggung jawab regulasi tersebut

Juga dalam audensi tersebut dibahas terkait dengan pasal 19 ayat (8) huruf c tentang surat keterangan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo perihal pencapaian kinerja dalam Laporan Keuangan Desa (LKD) selama masa jabatan Kepala Desa, pihak MPC Pemuda Pancasila menginginkan evaluasi dari kinerja mantan kepala desa tersebut harus melibatkan tim independen karena dinilai apabila tidak melibatkan tim idependen penilaian tidak objektif, karena banyak ditemukan dilapangan dugaan pelaksanaan pembagunan di desa yang belum terseselaikan tetapi surat rekomendasi tetap diberikan

Dalam audensi itu juga Habib Musthofa kordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Pribolinggo menanyakan terkait dengan Surat Keterangan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, yang mana dalam surat keterangan tersebut tidak melampirkan kereteria penilain kesehatan rohani yang ada hanya general cek up fisik saja, menurutnya surat keterangan tersebut berpotensi batalnya para pendaftar karena tidak ada kejelasan terkait kesehatan rohaninya

Baca Juga  Basmi Covid-19, Sat Binmas Polres Bojonegoro Woro-woro Untuk Divaksin

Audensi yang dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 16.30 ini menemui jalan buntu karena pihak Pemerintah masih akan menyampaikan hasil dari audensi tersebut kepada Plt. Bupati Probolinggo dengan membawa Berita Acara yang ditanda tangani oleh yang hadir pada audensi tersebut (angs)

Komentar