Modus Pinjam, Ngaku Seorang Kyai PONCO Asal Ancol Lakukan Penipuan & Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor 

foto: Misbachul Munir Djazuli alias Ponco, pelaku penggelapan dan penipuan

RODAINFORMASI.COM | NGAWI – Dengan modus pinjam. Misbachul Munir Djazuli alias Ponco (72) tahun, warga Ancol Pademangan, Jakarta Utara, yang mengaku dirinya seorang kyai diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat, milik korban berinisial GT (40) Warga Kasreman Ngawi, Jawa timur.

Modus penggelapan sepeda motor berawal pelaku datang ke rumah korban. saat itu meminjam uang dan sepeda motor honda beat nopol AE 6634 JN  dengan batas perjanjian pinjam 6 bulan, dari tanggal 2 Agustus 2021 sampai tanggal 2 Februari 2022, namun sudah saatnya waktu jatuh tempo ditunggu tunggu sampai hari ini tak kunjung dikembalikan.

“Pinjam sepeda motor Honda Beat, janji 6 bulan mau dikembalikan, tapi sampai saat ini sudah jatuh tempo sepeda motor tak kunjung dikembalikan.” Kata Korban GT, kepada awak media Rodainformasi.com. Minggu (6/2/2022)

foto: Kartu tanda penduduk (KTP) pelaku

Korban menambahkan. Bukan hanya itu PONCO (panggilan pelaku) sering meminta minta uang dan meminjam uang tidak satu kali dua kali tapi sering, dengan nominal berbeda dari 200 sampai 1.juta tapi tak pernah dikembalikan, dengan alasan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga  Tantri dan Hasan di Putus 4 Tahun dan Denda 200 Juta

Yang disesalkan korban sepeda motor itu milik kelurga yang dipakai keperluan istrinya setiap harinya, dengan kejadian ini korban merasa ditipu dan dikibulin.

“Saya telpon berkali kali tapi tidak dihiraukan, saya sudah kasih toleransi sampai hari ini minggu (6/2) namun seakan akan tidak ada iktikad baik, untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.” Ungkap Korban.

Korban berencana akan melaporkan pelaku (Misbachul Munir Djazuli) alias PONCO, ke pihak kepolisian, di Polres Ngawi sesuai TKP, dengan sangkaan pasal berlapis, Pasa 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (tim)

Komentar