Tantri dan Hasan di Putus 4 Tahun dan Denda 200 Juta

Probolinggo, Rodainformasi.com – Majlis Hakim Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya, telah memutus perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, non aktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 09.00 WIB itu, keduanya di putus dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp. 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, saat diwawancarai menyatakan kalau sebenarnya putusan hakim tersebut separuh dari yang apa yang menjadi tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya pihak jaksa menuntut kedua terdakwa selama 8 tahun.

Karenanya pihak jaksa masih akan melakukan koordinasi dan berfikir secara bersama-sama untuk menentukan upaya kedepannya.

“Kami mengapresiasi putusan majlis hakim yang sependapat dengan apa yang menjadi tuntutan kami. Maka dari itu untuk langkah kedepan kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Bojonegoro Lantik 19 Pejabat, Perkuat Roda Pemerintahan

Disamping itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso, menyatakan kalau pada dasarnya apa yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti. Harusnya sesuai dengan nota pembelaan dari penasehat hukum, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari kasus tersebut.

“Kami masih akan pikir-pikir bersama klien kami. Apakah nanti akan mau banding atau menerima putusan majlis hakim,” jelasnya.

Sekedar informasi, Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo non aktif dan suami, Hasan Aminudin melakukan tindak pidana jual beli jabatan pj. kades. Iapun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada bulan agustus 2021 lalu.(Irawan)

Komentar