Terlibat Peredaran Sabu, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap seorang pelaku tindak Pidana penyalah gunaan narkotika, jenis sabu di dalam rumah Jl. Dharmawangsa Surabaya. pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib

Pelaku yang ditangkap polisi tersebut diketahui berinisial RS bin M (41) tahun, seorang driver ojek online yang tinggal di Jl. Dharmawangsa Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utarya menjelaskan, pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, dan mendapatkan informasi tentang adanya penyalah gunaan Narkotika jenis shabu didalam rumah Jl. Dharmawangsa Surabaya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.”ungkap AKP Hendro Utarya Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (16/06/2022).

AKP Hendro Utara menambahkan, setelah  benar dilakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap saudara tersangka dan di temukan barang bukti 36 poket klip plastik yang berisi sabu berat total ±8,34 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver; 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard.

Baca Juga  "DEMO" Tindak Pidana Pelanggaran Hukum Tentang Persyaratan Pencalonan Calon Bupati Bojonegoro

Selanjutnya RS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut.

“Kini RS mendekam di sel tahanan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bledex)

Komentar