Tidak Mengantongi Izin Resmi,Pengelolaan Sulfur Digerebek Dinas Lingkungan Hidup Tuban.

Tuban, Rodainformasi.com – Pengelolaan limbah sulfur tidak kantongi izin resmi, di Dusun Plumpung Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban di gerebek Dinas ( LH ) Lingkungan Hidup Tuban. Senin ( 26/04/2021).

Penggrebekan pengelolaan limbah sulfur dilakukan Dinas Lingkungan Hidup didampingi Camat Soko, Anggota Polsek dan Koramil Soko.

Adanya tindakan penggrebekan,di gudang, pengelola limbah sulfur inisial (H.U) kepada pihak petugas bisa menunjukan bukti surat izin resmi.

Tindakan penggrebekan ini dilakukan atas dasar laporan warga masyarakat yang merasa terganggu adanya bau yang tidak sedap dan sangat menyengat.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Tuban, Purnomo, kepada awak media mengatakan
hal ini dilakukan adanya laporan warga masyarakat dan diketaui bahwa pengelolaan limbah sulfur tidak mengantongi izin secara resmi.

Pengakuan ( M) dan (D) warga setempat kepada awak media mengatakan bahwa pengelolaan Limbah sulfur ini sudah beroperasi hampir satu tahun lamanya.dan sudah pernah dilaporkan ke pihak Pemdes Sumurcinde.

Adanya tindakan tegas yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama itansi terkait sangat di apresiasi warga dengan begitu nantinya warga tidak akan terganggu lagi akan adanya bau yang tidak sedap.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Akan Kembali Gelar Ruwatan Murwakala Gratis

Warga berharap dengan adanya penggrebekan agar di hari – hari berikutnya tidak terulang kembali, dengan begitu lingkungan menjadi normal

Sementara Kepala Desa Sumurcinde Samsul Hadi mengakui sudah sering mendapatkan laporan dari warga terkait pengelolaan limbah sulfur yang berbau tidak sedap.

Dengan adanya tindakan tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup Tuban , aaya selaku Kepala Desa sangat menyetujnya, ucapnya.
(.DM).

Komentar