Berpuluh Tahun  Rawa Semando Di Jadikan Lahan Pertanian Dan Tambak Ilegal

Lamongan, Rodainformasi.com – Rawa Semando di sebelah timur kota Babat, adalah sebuah rawa yang memiliki fungsi vital untuk menampung luapan air yang di akibatkan intensitas hujan tinggi di musim penghujan melalui kanal – kanal sungai yang arus airnya menuju ke Rawa Semando.Rabu ( 09/02/2022)

Kini  subtansi rawa semando sudah berubah,kelestarianya sudah terjajah, berpuluh tahun di jadikan  obyek bisnis ilegal menjadi berpetak – petak lahan pertanian di musim kemarau dan berpetak – petak waring untuk tambak di musim penghujan, yang ada hanya kedangkalan  rawa yang berpotensi terjadinya banjir Babat. Padahal status rawa semando adalah Tanah Negara ( TN) dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini pernah disinggung oleh DPRD Lamongan, dalam pernyataanya  mengatakan mendesak rawa semando di Babat segera di normalisasikan sebab fungsi rawa yang seharusnya untuk menampung air saat musim hujan kini kondisinya dangkal  dan beralih fungsi menjadi lahan pertanian dan areal tambak.

Merasa  adanya banjir Babat yang tidak berkesudahan untuk setiap tahunya di musim hujan , masyarakat Babat peduli banjir angkat bicara untuk berupaya mencari solusi secara terus menerus dan akhirnya membuahkan hasil dipertemukanya beberapa intansi terkait dari Provinsi maupun dari kabupaten Lamongan yang di fasilitasi camat Babat , Johny Indrianto Firmansyah pada Jum’at 4  Februari 2022 yang lalu.

Baca Juga  Bersama Forkopimda Lamongan Dandim 0812/Lamongan Turut Melepas Peserta Gerak Jalan

Dinyatakan untuk normalisasi rawa semando sudah ada titik temu dengan Dinas PU SDA Provinsi Jatim – Balai besar Bengawan solo dan menyatakan bahwa pemanfaatan rawa semando untuk pertanian dan tambak adalah ilegal , yang mana Dinas tidak pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan lahan. Dan dinas PU SDA Provinsi akan memfungsikan kembali rawa semando ke fungsi asalnya. ( Pim / Redaksi).

Komentar