Dua Pria Diamuk Masa, Satu Pelaku Ditangkap Yang Satu Dibawa Ke Liponsos

Pelaku pencurian HP Masud (MS) kanan, dan temanya Bekti (BK) kiri, di bawa ke Liponsos. (foto)

Surabaya, Rodainformasi.com – Polisi mengamankan dua pria yang habis diamuk masa dan menangkap satu pelaku yang terbukti dengan adanya pencurian handphone, kasus pencurian yang beraksi di Jalan Wonosari Wetan 2-B, Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Perlu diketahui, kedua pelaku yang berhasil diamankan Polisi berama, Masud (37) warga Dusun Rakah, Desa Rongdalem, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang atau Kos di Jalan Sidotopo, Surabaya, dan Bekti (29) Sampang, warga Kos di Jalan Sidotopo, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6/2022), Sekira pukul 14.30 Wib.

“Awal kedua pelaku Masud bertemu saudara Bekti, di rel kereta Api wilayah Sidotopo, kemudian Bekti pada saat itu mengajak pelaku Masud ke rumah saudaranya di wilayah Bulak Banteng Surabaya dengan berjalan kaki,” ungkap Ari,

Ari Bayuaji menjelaskan, Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu pelaku, Masud melihat handphone yang berada di atas tempat duduk tidak ada orangnya, kemudian diambil oleh Masud, tanpa sepengetahuan Bekti,

Baca Juga  Pemalsuan Dokumen BPKB Dan STNK, Mirip Aslinya !!

“tersangka Masud berjalan kurang lebih 15 meter pada saat mengambil handphone, kemudian diketahui oleh pemiliknya, sontak pemilik handphone tersebut berusaha mengejar sambil berteriak maling, kemudian masyarakat sekitar keluar dan berhasil mengamankan pelaku dan menghajar Masud,” jelas Ari.

Ditambahkan perwira polisi dengan satu melati di pundaknya Kompol Ari Bayuaji, Mengetahui Masud di hajar oleh massa, salah satu rekan pelaku Bekti, kaget dan ingin membantu Masud namun massa yang geram juga menghajar Bekti.

Selain mengamankan satu pelaku kami juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, Satu Unit Handphone Merk Realme Type C12 Warna Biru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan untuk teman pelaku bernama Bekti, tidak terbukti ikut melakukan pencurian dan kami bawa ke liponsos, karena tidak ada keluarga maupun tempat tinggal, dan menunggu tindak lanjut.”ungkap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji. Sabtu (11/6/22) pagi.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka Masud, bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan tindak pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkasnya (Bledex)

Baca Juga  Tidak Kapok Residivis Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi

Komentar