Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Meski proses gugatan di PTUN belum ada putusan sela,  masih dalam tahap pemeriksaan dan tetap berjalan. Namun pihak Pemkab Bojonegoro menyebut adanya gugatan melalui PTUN kepada Panitia PAW Desa Wotan. Hal tersebut tidak dapat menunda atau menghalangi tahapan dalam pelaksanaan Pilkades PAW.

Sehingga pelaksanaan Pilkades di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Hal itu sesuai surat Bupati Bojonegoro Nomor : 140/1740/412.211/2021, tertanggal 27 Oktober 2021, perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pandemi Covid 19, tercantum pada poin 6

Tak pelak, tersiar kabar pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan akan dilaksanakan pada, 03 November 2021.

Menanggapi adanya kabar itu, Roesmajin, Kuasa Hukum Kawito yang berkedudukan kantor Advokat di Surabaya sontak melayangkan surat Keberatan atas pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan kepada Bupati Bojonegoro cq Sekda Bojonegoro, Jumat (29/10/2021).

Roesmajin, menyebutkan dalam surat keberatan itu, karena gugatan Kliennya terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan masih tetap berjalan.

Baca Juga  Meski Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Saksikan B-TIFF di Thamrin Park Bojonegoro

“Bahwa salah satu Petitum klien kami adalah meminta penundaan atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan,” jelasnya.

Sehingga atas Petitum itu kliennya  yang meminta penundaan atas pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan belum ada putusan sela. Apakah ditolak atau diterima. Mengigat memang Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan atau  penetapan penundaan.

Lanjutnya, oleh karena itu agar nantinya tidak terjadi pertentangan antara Putusan Yudikatif (Pengadilan TUN Surabaya) dalam putusan atau penetapan sela yang berkaitan dengan penundaan, dengan keputusan Pemkab Bojonegoro atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan.

Maka pihaknya  mengharapkan agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.

“Penundaan pelaksanaan pemungutan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan bukan semata – mata untuk kepentingan klien kami. Namun lebih dari itu. Agar nantinya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar baik warga Desa Wotan maupun Pemkab Bojonegoro. Bilamana sampai ada putusan pengadilan yang berbeda dengan keputusan Pemkab Bojonegoro,” terang Roesmajin dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, cq Sekda Bojonegoro

Baca Juga  Jelang Pemilu Serentak, Dinkes Bojonegoro Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam

Perlu diketahui, jauh sebelumnya sebanyak 319 warga (Kepala Keluarga) Desa Wotan juga sudah pernah melayangkan surat pernyataan bersama menolak pelaksanaan Pilkades PAW. Namun penyataan penolakan itu sejauh ini juga belum ada respon dan jawaban.

Apalagi dalam mediasi yang pernah dilakukan bersama pihak terkait menyimpulkan, tahapan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan  menyalahi ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Perda dan Perbub Bojonegoro yang mengatur Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).***nastain

Komentar