Inspektorat Panggil 8 Saksi Kasus Penyelewengan BPNT Desa Tluwe Tuban.

Tuban,Rodainformasi.com – Menindak lanjuti pelaporan yang dilaporkan oleh LSM GMAS terkait penyelewengan BPNT Desa’ Tluwe, Inspektorat Kabupaten Tuban periksa delapan penerima BPNT Desa Tluwe kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur bertempat di kantor Desa setempat Rabu 17/02/22.

Inspektorat kabupaten Tuban memanggil sedikitnya 8 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BPNT Desa’ Tluwe guna dimintai keterangan terkait dugaan adanya penyelewengan dana bantuan BPNT kepada KPM oleh agen E-Warung Desa Tluwe yang tidak lain adalah anak dari Kepala Desa Tluwe.

Dalam proses penyelidikan tersebut team inspektorat kabupaten Tuban mempertanyakan beberapa hal kepada KPM, Mulai dari Kondisi Beras yang tidak layak konsumsi hingga pengurangan jumlah berat (kg) di setiap pembagian bahan makanan kepada KPM.

“Saya di tanya oleh team inspektorat terkait kondisi beras yang tak layak konsumsi ya saya jawab saja iya, karena memang itu yang terjadi mau gimana lagi, dan kondisi itupun sudah berjalan beberapa bulan mulai Juni sampai Oktober” ungkap salah satu KPM yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga  Di Duga Mark UP,  Proyek Pekerjaan  Jalan Akses Lahan Usaha Tani Desa Penidon Tuban.

Namun sangat disesalkan sekali dari team inspektorat tidak mau memberikan penjelasan kepada awak media dengan alasan “karena hal ini belum kami laporkan kepada pimpinan dan jika mau bertanya silahkan langsung saja kepada pimpinan inspektorat kabupaten Tuban”. Pungkasnya.

Dan disaat Yang bersamaan SIDIK selaku kepala desa setempat juga tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut, ia hanya bisa menjawab “Jika ini adalah wewenang inspektorat dan saya hanya memberikan tempat saja karena kebetulan kasus ini berada di sini” pungkasnya.

“Ini adalah bukti dari pelaporan yang kita layangkan kepada pihak yang berwajib, dan karena ini menyangkut hak orang miskin, saya selaku ketua LSM GMAS benjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini” tegas Jatmiko .( DM).

Komentar