ππππ: πΌπππ πππππ πππππππ ππππππ πππππ ππππππ ππππππ ππππ π ππππππππππππ ππππππ π π π΄πππππππ π»πππππππππ πΊπππππππ,
SURABAYA, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret, di Jalan Kapas Krampung pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021.
Diketahui pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap bernama, Umar Faruk (32) Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Gg Buntu No 5 Surabaya. Pelaku ditangkap setelah berhasil menarik paksa kalung milik korban yang berinisial P.
Setelah berhasil menarik paksa kalung emas milik korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur. Seketika, korban berteriak βjambretβ. Dengan dibantu warga yang melintas di Jalan Kapas Krampung, sembari korban mengejar pelaku.
Pelarian pelaku tidak membuahkan hasil, selang beberapa lama kemudian, pelaku akhirnya tertangkap oleh korban yang dibantu wargaΒ disekitar TKP. Kemudian Diserahkan Kepetugas.
βSetelah anggota melakukan penangkapan tersebut, Umar Faruk berusaha menyerang petugas untuk kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,β kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariyawan.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan pelaku (Umar Faruk) beserta barang bukti dua untai kalung emas seberat 3 gram sudah diamankan di Mapolsek Tambaksari untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentangΒ tindak pidanaΒ pencurian dengan kekerasan.”pungkasnya. (Bledex)
Komentar