Kunjungan  Tatap Muka Terbatas Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Akhirnya Dibuka

Lamongan, Rodainformasi.com – Pandemi Covid-19 mengakibatkan harus diberhentikannya kunjungan tatap muka di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tananan (Rutan) di seluruh Indonesia.

Namun kabar bahagia datang bagi keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia, karena berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, sehingga Lapas atau Rutan diinstruksikan untuk membuka layanan kunjungan bagi WBP dan Keluarga WBP.

Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis(UPT) yang turut serta membuka kunjungan tatap muka terbatas pada hari Selasa dan Kamis setiap pekan.

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus dalam kesempatan ini menyampaikan turut  berbahagia karena kurang lebih selama 2 tahun WBP tidak dapat dikunjungi oleh keluarga dikarenakan adanya pandemi.

“Alhamdulillah, berkat do’a kalian (WBP) hari ini kunjungan tatap muka dapat dibuka kembali setelah masa pandemi yang begitu panjang.” ungkapnya.

Baca Juga  Pengurus IPNU IPPNU Bojonegoro Dilantik di Pendopo Pemkab, Siap Menjawab Tantangan Zaman 

Ia menyampaikan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP
“Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP diantaranya pengunjung harus menunjukkan kartu Identitas (KTP) dan menerima Vaksin Ketiga/Booster dibuktikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.” ucapnya.

Mahrus juga menambahkan bahwa ketentuan dan syarat dalam Surat Edaran Dirjen Pas disampaikan bahwa bagi pengunjung yang belum menerima vaksin ketiga maka dapat menunjukkan hasil rapid tes antigen.
“Apabila pengunjung belum menerima vaksin ketiga atau Booster, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen dan mendapatkan surat ijin kunjungan dari pihak penahan apabila WBP tersebut masih tahanan.” jelasnya.

Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat mencegah penularan covid-19 di lingkungan Lapas Lamongan serta Kegiatan ini akan terus dievaluasi bersama untuk kedepannya agar kunjungan tatap muka WBP dapat berjalan dengan lancar, baik dan aman.( Hum Lapas / Redaksi).

Baca Juga  Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Grahadi

Komentar