Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari

Tersangka pelaku curas berinisial S (38) Th, saat diamankan di Mapolsek Tambaksari.

RODAINFORMASI.COM | SURABAYA – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, S.H., berhasil menangakap dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan tersangka berinisial S (38) Th, Tempat tinggal di Jl.Kedung Mangu Surabaya, Pada hari Jum’at tanggal 04 Februari 2022, sekira jam 15.20 Wib, aksi perampasan di Putar Balik Jl.Kalikepiting Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar., S.H., M.H., membeberkan, awal terjadinya perampasan Handphone pada Jumat (4/2) kemarin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara saat Korban F.R sepulang sekolah di SMK NEGERI 5 Surabaya, pada saat putar balik di Jl. Kelipiting tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, kemudian salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada di dasboard atau laci sepeda motor.

“Saat itu korban reflek sempat mempertahankan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan melarikan melarikan diri / kabur.” kata Kompol Muhammad Akhyar., S.H., M.H. Sabtu (5/2/2022)

Baca Juga  Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Lanjut Kapolsek, mengetahui ada kejadian tindak kriminal, Tim unit Reskrim bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur saat itu, tidak lama anggota unit reskrim telah membuahkan hasil, pelaku dapat dibekuk.

“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku berikut disita barang barang bukti 1 (unit) Hand Phone Samsung Galaxy JPlus dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (milik tersangka). sedangkan 1 orang pelaku berhasil meloloskan dan saat ini masih DPO serta dikembangkan lebih lanjut,” bebernya.

Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.” pungkasnya. (Bledex)

Komentar