Rampas Paksa Motor di Jalan, Nebus Wajib Bayar Biaya Penarikan

Tuban, Rodainformasi.com – Juru tagih ( Dedt colletor) masih terjadi meresahkan masyarakat di Tuban dan sekitarnya dengan  menarik  kendaraan di jalan secara paksa. Hal tersebut telah  menimpa Admad Freza Arisona (28)  asal kecamatan Widang kabupaten  Tuban.

Sepeda yang ditahan di Mega finance Unit Tuban  dengan No.polisi S.3632.IG  atas nama pemilik STNK Panaji , Honda Beat metic  2019 di rampas di sekitar alun alun kota Tuban pada Kamis 15/6/2023, sore.

Freza mengaku  bingung kejadian itu karena tiba tiba di hadang dua orang dan digertak orang yang tidak di kenal  dipinggir jalan raya  dengan diperlakukan tidak sopan . Ia ( Freza) terpaksa mau menuruti kemauannya untuk di ajak ke Kantor  Mega  Finance dijalan Basuki Rahmat Tuban

” Ya saya bingung dan takut saat   disuruh menantanda tangan berkas berita acara serah terima kendaraan dikantor Mega finance karena saya kurang paham status sepedah yang biasa dipakai orang tuaku,  kebetulan karena sepedahku di bengkel makanya memakainya , ” Ungkap Freza  Kepada media , Rabu (21/6)

Untuk mengambil  sepeda di kasih kesempatan seminggu dengan bayar denda dan  bayar kekurangan yang belum terbayar Panaji selama ini ,karena masih mempunyai tunggakan 4 bayaran, sedangkan Panaji tidak dirumah pergi bersama keluarga tidak tahu keberadaanya dan di hubungi nomor hp tidak aktif.

Baca Juga  Hari Ini, Tepat Pukul 10.07 WIB Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Hening Cipta Indonesia di Jembatan Sosrodilogo

” Selain membayar kekurangan Rp 667.000 x 4 dengan  denda senilai  Rp 2.027.680 dan Wajib membayar untuk PT. RPM  Kediri senilai  Rp 1.600.00 untuk pembayaran biaya penarikan .
Sampai sekarang sepedah belum saya ambil karena tidak mempunyai uang senilai itu , ” terangnya.

Menurut Wellem Mintarja, S.H., M.H. seorang Pengacara muda ( Advokat) asal Lamongan yang sudah malang melintang berhasil menangani kasus besar baik lokal maupun nasional .

Wellen menegaskan,  Kalau memang penarikan unit motor tersebut dalam perbuatannya diduga terdapat adanya perampasan, bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan ataupun ditarik pada saat dipakai anak dibawah umur, maka penarikan unit tersebut  diduga terdapat unsur tindak pidananya bisa laporkan ke polisi

Tetapi jika pemberian unit dengan dilakukan penandatanganan tersebut ada unsur pemaksaan karena ketakutan (rasa takut yang berlebihan karena terdapat ancaman) maka bisa di laporkan ke OJK & BI. Karena pada dasarnya penarikan unit  bisa dilaksanakan selain sertifikat jaminan fidusia harus ada penetepan dari Pengadilan Negeri setempat

Disinggun terkait biaya penarikan yang dibebankan pada orang memiliki tunggakan hutang  Wellen menjawab, Dasar hukumnya peraturan perundang perundangan  yang  mana mengenai biaya penarikan dibebankan ke nasabah, itu dulu yang harus dicermati, kalau hal tab dituangkan dalam perjanjian antara konsumen dengan lembaga pembiayaan, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan, karena adanya dugaan klausula baku yang dituangkan dalam perjanjian tersebut ,” terang Wellen

Baca Juga  Berlangsung Sangat Meriah, Pawai Budaya Bojonegoro Disambut Antusias Warga

Sementara Pihak Mega finance mengatakan , Panaji  hutang sekitar 7 jutaan dan baru di Bayar 8 kali angsuran , harusnya bayar 12 kali angsuran, jadi masih nunggak 4 angsuran .

” Sepeda  masih bisa di ambil  jika mau membayar yang sudah di tentukan . Kalau denda masih bisa di usulkan. Tapi kalau biaya penarikan untuk  PT. RPM Kediri  tidak bisa di tawar lagi wajib di bayar sesuai ketentuan, “terang petugas Mega Finance yang ngantor  di Tuban dan Lamongan,” Pungkasnya ( Red)

Komentar