Sigap dan Tanggap, Petugas Medis Lapas Lamongan Berikan Pelayanan Kesehatan WBP

Lamongan, Rodainformasi.com – Pelayanan Kesehatan merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diatur dalam Pasal 7 Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Senin [09/01/2023] Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi WBP salah satunya dalam Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh 3 orang tenaga medis Lapas Lamongan diantaranya 1 orang Dokter dan 2 orang perawat. Dalam kesempatan ini, dr. Heri Marpaung dari Lapas Lamongan menyampaikan bahwa Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan rutin Klinik Hadiwijaya yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP atau petugas Lapas yang membutuhkan.
“Klinik Hadiwija hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik bagi warga binaan maupun bagi Petugas Lapas.” Ucapnya.

Laki-Laki kelahiran Medan itu juga menuturkan bahwa pihaknya selalu sigap dan tanggap dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga menghasilkan pelayanan yang prima bagi Warga Binaan
“Klinik Hadiwijaya selalu berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kesehatan, guna menciptakan warga binaan yang sehat dan cerdas.” Tuturnya.

Baca Juga  Pemkab dan KPU Bojonegoro Gelar Konsolidasi Pemilu, Bupati Anna Tekankan Menjaga Suasana Kondusif

Pelayanan Kesehatan ini rutin dilakukan guna mengetahui perkembangan kesehatan WBP. Sebelum diberikan tindakan lanjutan, petugas kesehatan melakukan observasi dan evaluasi kesehatan secara rutin dan berkala kepada WBP terlebih dahulu guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

Tim Medis Lapas Lamongan mengharap agar pelayanan kesehatan WBP selalu optimal, sehingga Lapas Lamongan dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP yang membutuhkan perawatan, baik perawatan biasa maupun tindakan lanjutan.( Humas Lapas / Red)

Komentar