Suasana Natal, 5 Penghuni Lapas ,Terima Remisi Khusus Keagamaan

Lamongan, Rodainformasi.com – Pada hari ini sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Kristen merayakan hari raya Natal bersama keluarga tercinta, dengan mengusung tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”, bermakna bahwa keanekaragaman merupakan anugerah Allah yang harus disyukuri, dirawat dan dikembangkan.

Namun bagi sebagian mereka yang sedang menjalani proses hukum harus merayakannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Minggu, [25/12/2022].

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan kegiatan Upacara Penyerahan Remisi Hari Raya Natal bagi Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen (Katolik/Protestan).

Kegiatan ini diadakan di Gereja Philadelfia Lapas Lamongan dan dihadiri oleh Kepala Lapas Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dan Staf Registrasi serta diikuti 12 WBP yang beragama Kristen.

Perayaan upacara ini dibuka dengan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) yang disampaikan oleh Mahrus selaku Kepala Lapas Lamongan.

“Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas cinta dan kasih-Nya kita dapat hadir dalam acara pemberian Remisi Khusus dalam suasana Natal yang damai, Khidmat, dan penuh berkat.” Ucapnya.

Baca Juga  Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemkab Bojonegoro Raih Juara 3 Nasional SPLP

Dalam kesempatan ini, Mahrus menyampaikan bahwa Pemberian Remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan didalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

Terdapat 5 WBP Lapas Lamongan yang memperoleh Remisi Khusus Keagamaan, atas nama Danial Kristiono Bin Alm Mujiono perkara Narkotika, Rahmat Kewilaa bin Natanael perkara narkotika, Stevenson Ledoh bin Yanri Sabuin perkara pencurian, Yohanes Hendri Kristiano bin Arif Hanafi perkara pencurian dan Yosep Dodik Manuel bin Supadi perkara narkotika serta besaran remisi yang diperoleh sebesar 1 bulan.

Mahrus turut menjelaskan bahwa selain hak, Warga Binaan harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif, dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.” Jelasnya.

Sebelum menutup, Mahrus menyampaikan pesan Menkumham bahwa agar WBP dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan.

“Jadikan perayaan Natal sebagai kesempatan yang baik, karena ini adalah kehendaknya-Nya. Remisi merupakan wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan terima, karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik.” Ucapnya.

Baca Juga  Angkringan " PAKDE JITO" Spesial  Minuman Rempah Berkualitas di Lereng Ungaran -Kota Semarang.

jangan lupa untuk like, share, comment, dan subscribe di sosial media Lapas Lamongan
( Hum lapas / Red )

Komentar