Tak Berhasil Barang Curiannya Karena Kepergok, Dua Pria ini diamankan di Polres Tuban

Tuban, Rodainformasi.com – T (40) bersama S (61) warga desa sawir kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban diamankan Tim Resmob Polres Tuban dirumah masing-masing setelah dilaporkanmelakukan percobaan pencurian Karet Conveyor di PT. Solusi Bangun Persada (SBI) oleh Keamanan setempat.

Kejadian bermula pada Jum’at (03/12) sekira pukul 17.00 wib saat kedua tersangka memasuki area tambang milik PT, Solusi Bangun Persada (SBI) dan mengambil karet bekas sabuk confeyor warna hitam seberat 2 kwintal dengan cara digulung kemudian didorong keluar dari area tambang.

Setelah barang hasil curiannya berhasil dikeluarkan dari pagar, aksi kedua pelaku dipergoki oleh keamanan setempat yang membuat pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang hasil curiannya, namun identitas keduanya pelaku berhasil dikenali oleh keamanan setempat yang selanjutnya melaporkan ke Polres Tuban.

“Kejadian ini bermula saat tersangka memasuki area tambang milik PT. SBI kemudian mengambil karet bekas conveyor, tersangka merupakan masyarakat sekitar dan menurut pengakuannya baru sekali melakukannya dan belum sempat di jual” terang AKBP Darman saat pimpin konferensi pers, Rabu (08/12).

Baca Juga  Sambut  Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke -70 Tahun 2022 Kapolres Bojonegoro Buka Turnamen Bola Voli

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e, 5e KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.( Humas / DM Kabiro)

Komentar