Tasyakuran Wiwit, Kesiapan Panen Raya , Danramil 0812/16 dan Forkopimcam Bersama Petani Desa Brumbun Kompak

Lamongan, Rodainformasi.com – Danramil 0812/16 Sekaran Kapten Inf Sobar Atnanto Bersama Pemerintah Desa dan Perkumpulan Kelompok Tani (Poktan) Petani Maju Desa Brumbun Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur menggelar tasyakuran (wiwit_jawa-red) menjelang Panen Raya di halaman SD Dusun Banturejo desa Brumbun, Minggu (30/7/2023) pagi.

Danramil 0812/16, Kapten Inf Sobar Atnanto menyampaikan, pihaknya bersama Forpimcam Maduran mendukung penuh para petani. Menurutnya, petani makmur dan sukses, menjadi tolok ukur ketahanan pangan nasional.

“Kami bangga dan mendukung masyarakat petani Desa Brumbun yang guyub dan rukun sehingga bisa panen Raya tahun ini, dan hari ini menggelar tasyakuran,” ucapnya.

Danramil 0812/16 Sekaran, Kapten Inf. Sobar Atnanto bersama Pemdes dan petani Desa Brumbun Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur menggelar syukuran panen raya 2023. di halaman SD setempat.

Danramil berharap, warga petani tetap semangat meskipun terkadang terkendala kebutuhan pupuk bersubsidi.

“Memang subsidi pupuk dibatasi dan disesuaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kami harapkan, petani mencari solusi sebagai alternatif misalnya pupuk organik,” harapnya.

Baca Juga  Semarak Agustusan  Kemerdekaan RI Ke -77 Warga Gembong - Babat  Gelar Karnaval Budaya

Terkait hama, kata Kapten Sobar mengajak petani menghindari penggunaan aliran listrik (strum-red).

“Salah satu alternatif, petani bersatu dan rutin lakukan gropyokan tikus,” ajaknya.

Senada, Kapolsek Maduran Iptu Sudianto melalui anggotanya Aipda Slamet Hariyadi mengimbau, petani tidak lagi menggunakan aliran listrik (strum-red) untuk jebakan tikus. Karena hal itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena, ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.

“Bunyi pasalnya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Brumbun, Siswahyudi mengungkapkan rasa syukur melihat warganya panen raya. Sehingga hari ini mengadakan syukuran.

“Alhamdulillah, dan jangan lupa sisihkan sebagian hasil panen untuk zakat mal,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 170 hektar lahan pertanian Desa Brumbun yang ditanami padi musim ini.

“Kurang lebih 170 hektar, dan Alhamdulillah serentak, panen raya,” katanya.

Baca Juga  Apresiasi Madago Raya Tindak Tegas Ali Kalora, Kapolri Minta Buru 4 DPO MIT

Siswahyudi berharap, dengan tasyakuran ini, masyarakat petani Desa Brumbun semakin makmur dan selalu diberikan panen yang melimpah.

“Semoga dengan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, kita selalu diberikan panen melimpah,” pungkasnya. (Pendim0812 / Red)

Komentar