Tega Jual Istri, Suami Bejat Ditangkap Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan menangkap pelakunya di Jalan Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Diketahui pelaku perdagangan orang tersebut seorang pemuda berinisial E (24), asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh pihak Kepolisian Sektor Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat gelar Konferensi Pers Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, tersangka yang diamankan ini adalah suami yang memperdagangkan istrinya kepada lelaki hidung belang dengan harga Fantastis.

“Dia (tersangka-red) kita amankan di tempat Kost Jalan Tambak Pokak Gg.2 No.13 Surabaya, pada hari Minggu Siang tanggal 10 Juli 2022, sekira pukul 14.30 Wib,” jelas Kompol Hari Kurniawan, pada Selasa (12/07/22).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Hari, berdasarkan atas penelusuran informasi-informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat kawasan wilayah hukum Asemrowo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terkuak dan berhasil menangkap tersangka yang kami seret ini beserta barang buktinya,” terangnya.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka E, bahwa bisnis perdagangan orang yang dilakukan terhadap istri sirinya AW itu sudah cukup lama dilakukan hingga sampai 20 puluh kali transaksi esek esek.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Madura.

“Tersangka membandrol kepada lelaki hidung belang seharga Rp.250 ribu rupiah hingga Rp.500 ribu rupiah sekali kencan,” tandas Kompol Hari Kurniawan.

Menurut tersangka kata kompol Hari, Perbuatannya ini terpaksa dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi keluarga karena tersangka kerjanya hanya serabutan, dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai sebesar Rp. 300 ribu rupiah, 1 (satu) Unit HP android, sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk VAKAOU, sebuah daster perempuan warna kuning motif kembang-kembang, sebuah bra/BH warna ungu muda, dan sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di mapolsek Asemrowo dan diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Bledex)

Komentar