Proyek Siluman Pekerjaan Fisik TPT Saluran Irigasi Desa Ngarum Kec.Sekaran — Lamongan di Duga Dikerjakan Asal – Asalan

Lamongan, Rodainformasi.com – Proyek siluman pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT ) saluran irigasi Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran,Kabupaten Lamongan diduga tidak sesuai petunjuk teknis ,terkesan dikerjakan asal – asalan. Selasa ( 12/07/2022)

Minimnya pengawasan pekerjaan proyek dengan kontruksi bangunan yang menggunakan bahan material batu, semen dan pasir yang sedang berjalan ini seakan -akan ada pembiaran sehingga kualitas bangunan yang dihasilkan sangat di ragukan.Hal ini di sayangkan jika besaran anggaran yang digunakan pembangunan pekerjaan fisik tidak sesuai spek.

Sementara pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk program pengembangan infrastuktur agar tercipta pembangunan yang diharapkan sesuai spesifikasi teknis dan berkualitas sehingga masyarakat dapat di untungkan dan negara merasa tidak dirugikan.

Hasil penelusuran awak media di lokasi Proyek pada 14Juni 2022, bulan yang lalu, awal dari pelaksanaan pekerjaan TPT saluran irigasi lokasi tanah dalam keadaan berair dan berlumpur, sehingga kedalaman galian tanah diragukanl.Dalam pelaksanaan pekerjaan untuk batu pondasi dasar galian tanpa diberikan pasir serta adanya pemadatan.

Terlihat pemasangan batunya hanya ditata sedemikian rupa baru diatasnya diberikan spesi ( campuran semen dan pasir ) begitu seterusnya, sehingga terlihat banyak rongga – rongga pada batu.

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Saat di lokasi tidak ada pengawas/ mandor untuk bisa di mintai keterangan. Salah satu pekerja / Tukang yang mengaku asal bojonegoro saat ditanya tentang CV pelaksana, menjawab saya tidak tau pak, saya hanya buruh kerja.

Pantauan awak media di lokasi proyek untuk yang kedua kalinya pada Selasa 12 Juli 2022 pada pukul 11.00 Wib di temukan hal yang sama dalam pelaksanaan pekerjaan yakni, tanpa adanya pemasangan papan nama proyek sebagaimana yang tercantum UU No 14 Tahun 2008 tentang ( KIP ) Keterbukaan Informasi Publik dan perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 dimana dikatakan setiap pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Pada saat awak media di lokasi proyek ditemukan hal yang sama bahwa TPT saluran irigasi di area pekerjaan tanahnya berlumpur dan berair walaupun airnya di pompa tapi tidak maksimal, terkesan untuk galian tanahnya hanya sebatas dan diduga kedalaman galian tidak standar, batu pondasi hanya di tumpuk – tumpuk dan dasar galian tanpa diberikan pasir.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Bojonegoro Amankan 1 Pelaku Judi Online

Menurut keterangan dari warga masyarakat inisial (AM ) kepada awak media mengatakan pembangunan pekerjaan TPT tersebut asal dikerjakan saja mas , tanahnya saja berair dan berlumpur dan pasangan batunya hanya ditumpuk – tumpuk memanjang tidak akurat,’katanya.

Di lokasi pekerjaan bertemu dengan pengawas PU Provinsi yang mengatakan bahwa saya hanya bertugas mengambil gambar poto dari pekerjaan tersebut dan mengecek berapa orang pekerja pada saat itu untuk di laporkan ke PU.

kemudian dirinya juga mengatakan pelaksana proyek kontraktornya dari Bojonegoro dan terkait urusan hasil pekerjaan dan bahan material konfirmasi langsung pada Kontraktornya. .( IR / Redaksi ).

 

 

 

 

 

 

 

Komentar