Tuban, Rodainformasi.com – Tipikor Polres Tuban Datangi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban terkait dugaan penyelewengan Penyaluran Dana Bantuan (BPNT) Desa Tluwe.(16/11/21).
Kanit Tipikor Polres Tuban IPDA Yusuf mengatakan bahwa “untuk hari ini masih dalam klarifikasi dan nanti kita pihak Polres akan melakukan kordinasi terlebih dahulu sama Inspektorat dan Dinas Sosial, untuk selanjutnya nanti nunggu hasil terlebih dulu dari dinas sosial dan inspektorat” Tegas IPDA Yusuf Kanit Tipikor POLRES Tuban.
Jumlah yang diterima KPM hanya15 butir, harusnya mereka menerima telor sebanyak 1kg isi 18 butir jika disesuaikan pasar. Gulanya juga cuman setengah KG, harusnya ndak boleh. minyak goreng cuman 400 ml harusnya 1 liter. Jika dikalkulasi dalam bentuk rupiah, seluruhnya hanya berjumlah Rp 126.700
Adapun rincianya :
Beras 14 kg seharga Rp 88.000
Minya goreng seharga Rp 8.000, gula seharga Rp 6500, telor seharga Rp 24000
Padahal secara aturan harusnya KPM menerima sejumlah Rp 200.000, yang diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok / sembako.
Jadi uang bansos milik KPM yang diselewengkan Agen 46/E-Warong sebesar Rp 73.300 per orang. Praktik nakal kades sebagai Agen ini sudah dijalankan sejak awal 2020″. Ungkap Jinab Salah Satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tluwe.
Jadi hal tersebut supaya di proses secara jelas biar tidak di contoh dengan warung dari desa lain ini jelas apa yg di sampaikan oleh pendamping dari desa tersebut. Kalau ini di biarkan pasti akan menjadi problem agen lain atau desa yang lain
Biar tidak jadi kejolak agen yang lain ini harus di lurus kan dengan dinas terkait karna kekurangan berat .beras gula telur apalagi dari dinsos udah mengatakan bahwa warung atau agen BPNT tidak boleh dengan minyak goreng dengan gula pasir, jelas Pendamping desa. ( DM, Kabiro).
Komentar