Ketua DPRD Tuban Angkat Bicara Soal Tambang ilegal di Desa Kowang

Tuban, Rodainformasi.com – Ketua DPRD Kabupaten Tuban. HM.Miyadi.S.Ag. menyayangkan adanya kegiatan penambangan yang tidak prosedural. Saat dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News Dirinya menjelaskan alasan tidak membenarkan penambangan itu.

Miyadi mengatakan meskipun perintah itu langsung dari Bupati, tidak serta merta harus selalu dilaksanakan. Apalagi menyangkut perizinan dan aset negara. Pihaknya akan menurunkan Komisi I dan Komisi II guna memperjelas masalah tersebut.

“Pada dasarnya itu aset negara jadi harus melalui perencanaan ,survey serta harus perhitungan dan perencanaan yang matang, tidak serta merta asal perintah , batu di situ berkualitas kita juga akan pertanyakan di jual kemana dan hasinya berapa. Komisi I selaku kemitraan dengan DLH..dan komisi II Selaku penanganan tambang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pengelola,” tegas Miyadi

Ditambahkan olehnya, kegiatan semacam itu tentunya berdampak terhadap lainnya termasuk jalan.

“Terus kalau terjadi seperti itu ada kerusakan jalan siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Hal itu sesuai kondisi dilapangan bahwa warga mengeluhkan jalan yang rusak parah akibat dijadikan lewatan puluhan dumtruck setiap harinya dan mereka kebingungan kepada siapa harus minta pertanggungjawaban perbaikan jalan.

Baca Juga  Makin Ramai Pengunjung Pasar Wisata, Pedagang Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga :
https://rodainformasi.com/2021/12/16/camat-legalkan-tambang-liar-karena-diperintah-kepala-dlh-atas-instruksi-bupati-tuban/

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Masyarakat Kowang Semanding Tuban di buat bingung oleh niat Pemkab Tuban dalam mengatasi banjir dengan mengeruk bukit buat penampungan/resapan air ( Embung-red).

Penampung air itu rencananya dengan panjang 40 meter lebar 10 meter dan kedalaman 8-9 meter di Tanah Negara ikut Kelurahan Gedongombo Semanding Tuban, akses masuk melewati jalan disamping pohon Jati Teken Kowang Semanding Tuban.

Suhud pengusaha setempat yang menurut pengakuannya pada LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban dan awak media saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dimintai tolong oleh pemkab untuk menggali dan hasil penggalian dia jual.

“Itu nggak ada anggarannya, saya diminta tolong menggali dan materialnya saya jual, untuk per ritnya saya jual Rp.180.000,” katanya. Kamis. 09/12/2021.

Sesuai investigasi dilapangan, dari keterangan operator alat berat rata-rata 1 dumtruck bisa 8-10 rit perhari, dan disinyalir terdapat 15 sampai 20 dumtruck setiap harinya. Sementara dari keterangan  Sopir Dumtruck dia membeli batu brongkalan seharga Rp.500 rb itupun belum termasuk batu yang berkualitas super dengan harga jual perkilo.

Baca Juga  Jelang  Pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan -- Probolinggo, Masyarakat Lakukan Perbaikan Kantor Desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada media Ronggolawe News menyampaikan

“Gak masuk akal, bikin embung kok disitu, ada aroma tidak sedap dengan pekerjaan itu, kalau memang itu untuk proyek itu proyek apa, kok sepertinya lebih mirip tambang,” ucapnya heran.

Dia menambahkan, mestinya kalau pemerintah tanggap harusnya malah melarang pekerjaan itu, karena debit air yang diinginkan dan dibuatkan embung  itu kecil dan tidak ada pengaruh apapun dengan banjir di kota Tuban.

“Harusnya yang benar itu dipanggungsari dibuatkan embung dan disitu sudah ada lubang atau air dialirkan di bekas galian Tambang Pentawira, disana sudah banyak lubang – lubang. Bukannya disini,” ungkapnya sambil menunjuk 2 alat berat yang sedang beroperasi menggali dan memasukkan muatan ke dumtruck.(DM Kabiro)

Komentar