Tuban, Rodainformasi.com – Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) adalah Program Pemerintah Indonesia untuk membantu rakyat yang miskin atau kepada warga (KPM) Keluarga Penerima Manfaat yang bergerak dalam bidang Sembako, sesuai anjuran dari kemensos yang tertuang dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021.
Begitu juga dengan mekanisme penyaluran BPNT ada prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan seperti E, Warung yang mempunyai kapasitas.
Hal ini akan menjadi problem dan meresahkan apa bila dalam pelaksanaan penyaluran sembako BPNT untuk KPM tidak sesuai prosedur atau penyelewengan,
rakyat miskin akan merasa di khianati, dan tidak menutup kemungkinan rakyat akan berasumsi kepada Pemerintah tidak memperhatikan , sementara Pemerintah sudah berbuat yang terbaik untuk rakyatnya.
Seperti yang terjadi di Desa Tluwe Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ,yang sempat viral di medsos dan menjadi bahan gunjingan di masyarakat yang indikasinya terjadi penyelewengan dalam penyaluran BPNT kepada penerima KPM oleh Agen 46 yakni berasa yang dibagikan tidak layak dimakan dan pantas untuk makanan ternah pengurangan takaran atau pengurangan isi sembako
.
Ironisnya Agen 46 tidak mempunyai kapasitas E – warung sebagai mana prosedurnya dah hanya bukak Tokonya sebulan sekali sewaktu ada pencairan BPNT artinya untuk setiap harinya tidak ada aktivitas.
Peristiwa yang sempat menghebohkan ini telah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Tuban pada 16 November 2021, untuk penggalian data dan memintai keterangan dari 21 warga di dusun – dusun dan mengambil barang bukti.
Merasa lambanya penanganan kasus dugaan penyelewengan BPNT , Jinab (36) warga dusun Gambir RT 07 /RW 01 desa setempat bersama warga penerima BPNT lainya dan perwakilan Pemuda setempat mendatangi Pengacara Nang Engki Anom Suseno SH, M.H, untuk menguasakan kasus hukumnya. (21/11/2021), dengan harapan sekiranya ada bukti penyelewengan untuk Agen 46, segera diproses untuk mendapatkan keadilan” harapnya. ( DM).
Komentar