Sejumlah Warga Mengadu Kuasa Hukum Atas Dugaan Penyelewengan BPNT.

Tuban, Rodainformasi.com – Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) adalah Program Pemerintah Indonesia untuk membantu rakyat yang miskin atau kepada warga (KPM) Keluarga Penerima Manfaat yang bergerak dalam bidang Sembako, sesuai anjuran dari kemensos yang tertuang dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021.

Begitu juga dengan  mekanisme penyaluran BPNT ada prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan seperti E, Warung yang mempunyai kapasitas.

Hal ini akan menjadi problem dan meresahkan apa bila dalam pelaksanaan penyaluran sembako  BPNT untuk KPM  tidak sesuai prosedur atau penyelewengan,
rakyat miskin akan merasa  di khianati, dan tidak menutup kemungkinan rakyat akan berasumsi kepada Pemerintah tidak memperhatikan , sementara Pemerintah sudah berbuat yang terbaik untuk rakyatnya.

Seperti yang terjadi di Desa  Tluwe Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ,yang sempat viral di medsos dan menjadi bahan gunjingan di masyarakat yang indikasinya terjadi penyelewengan dalam penyaluran BPNT kepada penerima KPM  oleh Agen 46 yakni berasa yang dibagikan  tidak layak dimakan  dan pantas untuk makanan ternah pengurangan takaran atau pengurangan isi sembako

Baca Juga  Wabub Timbul, Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 78 Jabatan Dilingkungan Pemkab Probolinggo

.
Ironisnya  Agen 46 tidak mempunyai kapasitas E – warung  sebagai mana prosedurnya  dah hanya bukak  Tokonya sebulan sekali sewaktu ada pencairan BPNT  artinya untuk setiap harinya tidak ada aktivitas.

Peristiwa yang sempat menghebohkan  ini telah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Tuban pada 16 November  2021, untuk penggalian data  dan memintai keterangan dari 21 warga di dusun – dusun  dan mengambil barang bukti.

Merasa lambanya penanganan  kasus dugaan penyelewengan  BPNT , Jinab (36) warga  dusun Gambir RT 07 /RW 01 desa setempat bersama warga penerima BPNT lainya dan perwakilan Pemuda setempat  mendatangi Pengacara  Nang Engki Anom Suseno SH, M.H, untuk menguasakan kasus hukumnya. (21/11/2021),  dengan harapan sekiranya ada bukti penyelewengan  untuk Agen 46, segera diproses untuk mendapatkan keadilan” harapnya. ( DM).

Komentar