Sekda Kabupaten Probolinggo, Akan Menindak Lanjuti Oknum Pegawai ASN P3K Yang Diduga Lakukan  Praktek Gelap Menjual Sertifikat Vaksin Covid – 19 Palsu

Probolinggo,Rodainformasi.com – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia akan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai kartu sakti untuk bisa bergerak bebas ke mana saja, namun mirisnya, tingginya kebutuhan atas sertifikat vaksin Covid – 19 hal itu membuat ada individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, seperti halnya yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai ASN P3K di Puskesmas Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Minggu, 06/08/2023.

Menyoroti Praktek gelap menjual sertifikat vaksin Covid -19 tanpa melakukan  suntik vaksin yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai ASN P3 K  berinisial AR membuat geram Wakil Ketua LSM PHI (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – PEMERHATI HUKUM INDONESIA)  ABDULLOH,  saat ditemui di rung kerjanya menyampaikan, perbuatan oknum ASN P3K yang berinisial AR yang bertugas di puskesmas Pakuniran tersebut jelas melanggar SOP dan diduga telah melakukan praktek gelap dengan memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dan menjualnya kebanyak orang yang hendak pergi keluar kota, bagi saya itu kejahatan yang sangat luar biasa.

Alangkah  ironisnya masyarakat awam, mereka menganggap bahwa penyakit Covid-19 itu dianggap ngeri dan mematikan, tapi setelah ada dugaan praktek gelap yang diduga dilakukan oknum pegawai  puskesmas Pakuniran,  bisa membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid – 19, tanpa melakukan penyuntikan vaksin,  maka masyarakat menilai, bahwa peraturan pemerintah yang mewajibkan semua warga indonesia harus disuntik vaksin Covid – 19 serta sertifikatnya, diduga hanya bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan, ini dibuktikan dengan adanya hasil investigasi yang mengaku membeli sertifikat vaksin Covid -19 tanpa disuntik asal sedia membayar dapat sertifikat vaksin Covid -19.

Baca Juga  Jelang Pemilu Serentak, Dinkes Bojonegoro Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam

Kami berharap kepada instansi pemerintah terkait,  agar memberikan sanksi pemecatan kepada bawahannya. Pasalnya, oknum pegawai ASN P3K yang bertugas di puskesmas Pakuniran itu telah membuat dan menjual sertifikat Vaksin Covid – 19 palsu, oknum tersebut bukan hanya dipecat, itu harus dipidana karena sudah melakukan praktek gelap.

Pelaku diketahui AR merupakan tenaga medis yang bekerja di salah satu Puskemas di kecamatan Pakuniran, kami akan segera membawa kasus ini keranah hukum. Pungkas Abdulloh. Wakil Ketua LSM – PHI, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Puskesmas Pakuniran saat di konfirmasi melalui pesan singkat Account jejaring sosial WhatsApp, agar pemberitaan media akurat dan faktual, dirinya mengatakan dengan tegas, Saya akan koordinasi dengan kepala dinas hari senin nggih untuk langkah – langkah  apa yang harus saya lakukan.  Insyaallah setelah kami menghadap kepala dinas kami kabari. Pungkasnya dengan nada penuh santun.

Sekertaris Daerah (SEKDA) UGAS IRWANTO,  Kabupaten Probolinggo, dengan gaya santai dan santunnya,  dirinya menegaskan kepada awak media ,  Akan kita tindak lanjuti  melalui Kepala Dinas Kesehatan, serta akan mengecek kebenarannya dan kalau memang nanti diketemukan pelanggarannya akan kami berikan teguran atau diberi sangsi sesuai aturan yang berlaku. Jelas pria yang akrab di sapa Ugas.

Baca Juga  Gus Haris Merestui 'SYAHRONY, Sebagai Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Probolinggo( IWP )

Awak media berusaha untuk menemui AR di Puskesmas Pakuniran namun dirinya belum berhasil ditemui secara langsung, meski lewat panggilan WhatsApp dirinya tidak merespon walau dalam mode dering, melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak di respon dengan terpaksa berita ini di publikasikan, (Bbng)

Komentar