Probolinggo, Rodainformasi.com – seorang wanita bersuami asal Dusun Plalangan RT 01 RW 01. Desa Jangkang, kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, berinisial HM ( 16 ) nyaris menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya inisial ( AH ). Sabtu,30/04/2022.
“Tugas orang tua adalah mendidik, mengayomi serta memelihara akan keluarga dalam rumah tangganya, tidak harus itu ayah kandung maupun ayah tiri, dari keduanya mempunyai kapasitas dan tanggung jawab yang sama terhadap keluarga.
Namun lain halnya dengan ( AH ) mencoba berbuat tidak senonoh dan nyaris memperkosa anak tirinya ( HM) yang sudah bersuami warga dusun Plalangan RT 01 / RW 01, Desa Jangkang – Probolinggo, atas perbuatanya nama baik keluarga ternoda dan nama lingkungan tercoreng.
Kronologi kejadian bermula saat ( HM ) anak tirinya sedang duduk di serambi teras rumah, lalu sang ayah tiri ( AH) memanggilnya untuk ke kamar sesampai didalam kamar sang ayah tiri menutup pintu dan di kunci dari dalam kamar.
Aksi bejatnya mulai beraksi,diawali dengan menawarkan uang sebesar, Rp 1.000.000 kepada HM untuk beli kalung emas, tapi saya tolak, katanya, kemudian ayah bilang, apa saya gak dikasih itunya sama kamu ? kata ayah tiriku.
Lanjutnya ayah tiriku berkata, apa itunya mau dikasih sama suaminya kamu aja? lalu dijawab ya saya kasih ke suami aja,’ kata HM. Ayah tiri saya mulai bernafsu mau perkosa saya,tapi saya langsung membuka pintu kamar mau keluar, namun baju saya ditarik sama ayah tiri gak boleh keluar kamar kalau saya tidak di kasih itu sama kamu, jelas HM kepada Tim media.
Masih kata HM, Lalu ayah tiri saya memeluk dan menciumi saya penuh dengan nafsu birahi selain itu payu dara saya di pegang sampai terasa sakit. Setelah itu saya paksakan keluar dari kamar, namun ayah tiri saya menyuruh dan memaksa saya bersumpah agar perbuatan bejatnya tidak di kasih tau ke suami atau ke Ibu. Sekarang ayah tiri saya mungkin takut perbuatan bejadnya karena saya kasih tau ke suami atau ke ibu dan dia keluar dan kabur dari rumah entah kemana. Jelasnya kepada Tim media. Kamis 28/04/2022.
Sementara korban HM bersama suaminya dan ibu mertuanya mendatangi salah satu rumah warga setempat untuk meminta bantuan agar ayah tirinya dilaporkan kemapolres probolinggo.
Suami beserta ibunya, yang tidak terima istrinya mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, kemudian mendatangi kediaman NY dan mengajak NY serta meminta pendampingan agar ayah mertua tirinya di laporkan ke polres, agar ada efek jera, karena saya trauma akan terulang kembali dia berbuat seperti itu kepada istri saya.
Oleh karenanya perbuatan ayah mertua tiri saya ini wajib dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian’ pungkasnya.
Guna melengkapi pemberitaan lebih berimbang Tim media berusaha untuk bertemu AH namun pelaku sulit di temukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Tim media juga mendatangi ke diaman Kepala Desa jangkang untuk klarifikasi agar berita ini lebih akurat, namun kebetulan Kepala Desa sedang ada giat diluar, hanya ibu Kades jangkang yang menemui Tim media. Hingga berita ini ditayangkan Kades setempat belum bisa di hubungi.
(irwn Hery )
Komentar